Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2012

Siklus manusia sebagai subyek hukum

Subyek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban. Setiap manusia mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Semua orang tidak dibedakan apakah ia warga Negara atau orang asing, baik laki-laki maupun perempuan dapat dikatakan subyek hukum. Dari siklus dibawah ini manusia dikatakan subyek hukum yaitu ketika manusia itu lahir hingga mati. Di siklus tersebut digambarkan seorang bayi yang baru dilahirkan dengan selamat, disitu dia sudah berperan menjadi subyek hukum yaitu memiliki hak dan kewajiban. Tetapi jika seandainya bayi tersebut tidak selamat atau tidak berhasil dilahirkan maka dia dianggap tidak ada dan bukan sebagai subyek hukum lagi. Seorang bayi dalam kandungan sudah bisa dikatakan subyek hukum apabila ayah si jabang bayi tersebut meninggal dan warisannya diberikan kepada anaknya. Hak waris (subyek hokum) tersebut bisa diterima si bayi jika lahir dengan selamat. Dan apabila si bayi tidak bisa diselamatkan maka warisan te

Teori Kedaulatan

a.      Makna & Istilah Kedaulatan Kedaulatan itu adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat dalam Negara itu serta mengatur penuh seluruh wilayah Negara tanpa campur tangan dari pemerintah Negara lain. Memiliki kekuasaan tertinggi berarti negara harus dapat menentukan kehendaknya sendiri serta mampu melaksanakannya. Kehendak Negara tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk hukum. Kemampuan untuk melaksanakan sistem hukum dapat dilakukan dengan berbagai cara termasuk dengan cara paksaan.    b.      Hakikat Kedaulatan Kedaulatan berasal dari kata daulat yang artinya kekuasaan atau pemerintahan. Berdaulat berarti mempunyai kekuasaan penuh (kekuasaan tertinggi) untuk mengatur suatu pemerintahan. Dengan demikian Negara yang berdaulat adalah suatu negara yang telah mendapatkan kekuasaan penuh untuk mengatur pemerintahannya. Tidak ada kekuasaan lain yang dapat mendikte dan mengontrol negara tersebut. Kedaulatan memili

Asal mula terjadinya negara

Asal mula terjadinya negara dibagi menjadi 2 yaitu berdasarkan pendekatan teoritis dan berdasarkan fakta. A.       Pendekatan faktual Berdasarkan kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi (sudah menjadi  pengalaman sejarah). 1.       Occupatie: pendudukan suatu wilayah yang semula tidak bertuan oleh sekelompok manusia/ suatu bangsa yang kemudian mendirikan negara di wilayah tersebut. Contoh: Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847. 2.       Separatie: Suatu wilayah yang semula merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan diri dari Belanda. 3.       Fusi: beberapa Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara. . Contoh: pembentukan Kerajaan Jerman pada tahun 1871. 4.       Inovatie: Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian di atas bekas wilayah negara itu timbul negara(-negara) baru. Contoh: pada tahun 1832 Colombia pecah menjad

pelaksanaan religi di era globalisasi

Teori-teori terpenting tentang asal mula dan inti religi. Masalh asal mula dan inti dari suatu unsure universal seperti religi atau agam itu, masalah mengapakah manusia percaya kepada suatu kekuatan yang dianggapa lebih tinggi daripadanya, dan masalah mengapakah manusia melakukan berbagai hal dengan cara-cara yang beraneka warna untuk mencari hubungan dengan kekuatan-kekuatan tadi, telah menjadi obyek perhatian para ahli piker sejak lama. Adapun mengenai soal itu ada berbagai pendirian dan teori yang berbeda-beda. Teori yang terpenting adalah : 1)       Teori bahwa kelakuan manusia yang bersifat religi itu terjadi karena manusia mulai sadar akan adanya faham jiwa. 2)       Teori bahwa kelakuan manusia yang bersifat religi itu terjadi karena manusia mengakui adanya banyak gejala yang tidak dapat diterangkan dengan akalnya. 3)       Teori bahwa kelakuan manusia yang bersifat religi itu terjadi dengan maksud untuk menghadapi krisis-krisis masyarakat yang ada dalam jangka waktu hid

Transformasi mata pencaharian di era globalisasi

Setiap masyarakat semasa hidupnya pasti mengalami perubahan-perubahan. Bagi seseorang yang sempat meneliti susunan dan kehidupan suatu masyarakat pada suatu waktu dan membandingkannya dengan susunan dan kehidupan masyarakat itu dalam waktu lampau akan tampak perubahan-perubahan yang terjadi di dalamnya.         Koentjaraningrat (1984:195) menuliskan bahwa kebudayaan memiliki tujuh unsur universal, yaitu: religi, bahasa, kesenian, sistem teknologi, ilmu pengetahuan, organisasi sosial, mata pencaharian. Menurut Paul Landis (1948: 123-131) masyarakat desa mempunyai kecenderungan psikologis sikap konservatisme (filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional, misal menjaga, memelihara atau mengamalkan ) dimana sifat ini dilihat dari penghidupan pokok mereka yaitu bidang pertanian dengan resiko alam yang terlalu besar. Hal ini juga menyebabkan pertanian menjadi sektor yang sangat populer dipedesaan.       Perubahan sosial mungkin berlangsung dalam berbagai jenis kelajuan; yang