Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2013

Hukum Administrasi Negara

BAB I : PENGERTIAN HUKUM Untuk mengetahui seluk beluk daripada Hukum Administrasi Negara, yang hanya merupakan bagian kecil dari bidang hukum secara keseluruhan, sebaiknya kita mengenal terlebih dahulu apa yang dimaksud hukum. Hukum itu tidak tampak bagi seorang yang tidak terdidik dan tidak terlatih otak-matanya oleh karena merupakan “sisten intelektual” dan suatu “mekanisme sosial” BAB II : PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Hukum Administrasi Negara Setelah mempelajari perkembangan Hukum Administrasi Negara dua puluh tahun terakhir di Indonesia, maka dapat didefinisikan Hukum Administrasi Negara itu sebagai “ Hukum mengenai Administrasi Negara dan Hukum hasil ciptaan Administrasi Negara” Administrasi Negara mempunyai arti luas yaitu kombinasi antara tata pemerintahan (bestuur, government, administration di AS), tata usaha Negara, administrasi atau pengurusan rumah tangga Negara, pembangunan dan pengendalian lingkungan. Selanjutnya dapat dinyatakan adanya tiga arti

Hukum Tata Negara

BAB I         PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA Sesuai dengan pembagian hukum menurut Oppenheim, banyak sarjana hukum membedakan Hukum Tata Negara dalam arti luas dan Hukum Tata Negara dalam arti sempit. Termasuk ke dalam pengertian Hukum Tata Negara dalam arti luas itu ialah Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang disingkatkan menjadi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Pemerintahan). Dari pendapat para ahli sarjana dalam buku “Hukum Tata Negara Republik Indonesia” oleh Prof. Dr. Ismail Suny, SH, M.C.L dapat diringkaskan, bahwa Hukum Tata Negara itu mengatur: 1)         Organisasi Negara dan pemerintahan 2)         Hubungan antara pemerintah dan rakyat 3)         Hak-hak asasi warga Negara BAB II        SUMBER-SUMBER HUKUM TATA NEGARA Yang dimaksud dengan sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan n