Subyek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban. Setiap manusia mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Semua orang tidak dibedakan apakah ia warga Negara atau orang asing, baik laki-laki maupun perempuan dapat dikatakan subyek hukum. Dari siklus dibawah ini manusia dikatakan subyek hukum yaitu ketika manusia itu lahir hingga mati. Di siklus tersebut digambarkan seorang bayi yang baru dilahirkan dengan selamat, disitu dia sudah berperan menjadi subyek hukum yaitu memiliki hak dan kewajiban. Tetapi jika seandainya bayi tersebut tidak selamat atau tidak berhasil dilahirkan maka dia dianggap tidak ada dan bukan sebagai subyek hukum lagi. Seorang bayi dalam kandungan sudah bisa dikatakan subyek hukum apabila ayah si jabang bayi tersebut meninggal dan warisannya diberikan kepada anaknya. Hak waris (subyek hokum) tersebut bisa diterima si bayi jika lahir dengan selamat. Dan apabila si bayi tidak bisa diselamatkan maka warisan te...