Langsung ke konten utama

Teori Kedaulatan


a.     Makna & Istilah Kedaulatan

Kedaulatan itu adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat dalam Negara itu serta mengatur penuh seluruh wilayah Negara tanpa campur tangan dari pemerintah Negara lain. Memiliki kekuasaan tertinggi berarti negara harus dapat menentukan kehendaknya sendiri serta mampu melaksanakannya. Kehendak Negara tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk hukum. Kemampuan untuk melaksanakan sistem hukum dapat dilakukan dengan berbagai cara termasuk dengan cara paksaan.
   b.     Hakikat Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata daulat yang artinya kekuasaan atau pemerintahan. Berdaulat berarti mempunyai kekuasaan penuh (kekuasaan tertinggi) untuk mengatur suatu pemerintahan. Dengan demikian Negara yang berdaulat adalah suatu negara yang telah mendapatkan kekuasaan penuh untuk mengatur pemerintahannya. Tidak ada kekuasaan lain yang dapat mendikte dan mengontrol negara tersebut. Kedaulatan memiliki empat sifat, yaitu : (1) tunggal, yang berarti hanya Negara yang memiliki kekuasaan tersebut; (2) asli, yang berarti tidak berasal dari kekuasaan lain; (3) abadi, yang berarti Negara itu adanya abadi; (4) tidak dapat dibagi-bagi, yang berarti kedaulatan itu tidak dapat diserahkan kepada orang lain atau badan lain, baik sebagian maupun seluruhnya. Pada hakikatnya, kedaulatan berlaku ke dalam dan keluar.
a. Kedaulatan ke dalam (internal sovereignity), yaitu negara berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga Negara dan perangkat lainnya tanpa campur tangan negara lain.

c.       Kedaulatan ke luar (external sovereignity) yaitu negara berhak untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara-negara lain, untuk kepentingan bangsa dan negara.

  
   d.     Macam-macam Kedaulatan
1.      Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini mengajarkan bahwa pemerintahan/negara mendapatkan kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Para ahli yang mendukung teori ini mengatakan bahwa dunia beserta segala isinya berasal dari Tuhan dan ciptaan Tuhan. Demikian halnya dengan kedaulatan yang ada pada pemerintahan beserta raja-raja yang memimpin pemerintahan juga berasal dari tuhan juga. Oleh karena itu raja atau pemerintahan harus mempergunakan kedaulatan yang diperolehnya itu sesuai dengan kehendak tuhan. Penganut paham ini adalah Augustinus, Thomas Quinas dll.
2.      Teori Kedaulatan Rakyat (Demokrasi) 
Menurut teori ini, Negara memperoleh kekuasaan dari rakyatnya. Teori ini tidak sependapat dengan Teori Kedaulatan Tuhan dan mengemukakan kenyataan-kenyataan yang tak sesuai dengan ajaran Teori Kedaulatan Tuhan:
a)      Raja yang seharusnya memerintah rakyat dengan adil, jujur dan baik hati (sesuai dengan kehendak tuhan) namun kenyataannya, raja-raja bertindak dengan sewenang-wenang terhadap rakyat.
b)      Apabila kedaulatan raja itu berasal dari Tuhan, mengapa dalam suatu peperangan antara raja yang satu dengan raja yang lain dapat mengakibatkan kalahnya seorang raja.
Kenyataan-kenyataan ini menimbulkan keraguan yang mendorong kearah timbulnya alam pikiran baru yang memberi tempat pada pikiran manusia (Renaissance). Alam pikiran baru ini dalam bidang kenegaraan melahirkan suatu paham baru, yakni teori kedaulatan rakyat.
Para pendukung paham ini adalah Rousseau, Montesquieu dan john locke. Dari ketiga sarjana ini, Montequieu adalah yang terkenal karena ajarannya tentang pemisahan kekuasaan Negara yang oleh Immanuel kant disebut “Trias Politica”.
3.      Teori Kedaulatan Negara.
Menurut teori ini adanya Negara itu merupakan kodrat alam, demikian pula kekuasaan tertinggi yang ada pada pemimpin Negara itu.  Adapun kedaulatan itu sudah ada sejak lahirnya suatu Negara. Jadi jelaskan, bahwa Negara itu merupakan sumber daripada kedaulatan.  Hukum itu mengikat karena yang demikian dikehendaki oleh Negara yang menurut kodrat mempunyai kekuasaan mutlak. Penganjur teori ini diantaranya: Paul Laband dan Georg Jellinek.
4.      Teori Kedaulatan Hukum (Supremacy of Law).
Teori ini mengajarkan, bahwa pemerintah memperoleh kekuasaannya itu bukanlah dari Tuhan ataupun dari raja maupun Negara, akan tetapi berdasarkan atas hukum yang berdaulat adalah hukum. Baik pemerintah maupum rakyat memperoleh kekuasaan itu dari hukum. Penganjur teori ini antara lain: hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant, Leon Diguit.
5.      Teori Kedaulatan Raja
Ajaran ini menganggap bahwa raja lah yang memegang kekuasaan tertinggi
6.      Teori Kedaulatan politik
Di pihak lain selain kedaulatan hukum, terdapat kedaulatan dari rakyat seluruhnya yang akhirnya merupakan hakim, yang menentukan isi dan batas kedaulatan. Kekuasaan rakyat inilah yang dinamakan kedaulatan politik, yaitu supremasi dalam bidang politik.
7.      Teori Kedaulatan pluralis
Teori ini meletakkan kedaulatan secara fungsional kepada beberapa hal (instansi)
8.      Kedaulatan de facto dan kedaulatan de jure
Inilah kedaulatan yang efektif dalam arti nyata-nyata ditaati oleh orang-orang yang berada di atas wilayah atau teritori di mana kedaulatan de facto yang berkuasa. Disisi lain, kedaulatan de jure lebih didasarkan atas hokum dari pada kekuasaan fisik.
9.      Kedaulatan Lingkungan sendiri
Ajaran yang memisahkan diri dari ajaran yang mengaitkan kedaulatan dengan Negara mutlak. Dalam ajaran ini lingkungan kehidupan (seperti keluarga, perusahaan, sekolah, gereja, negara, dan sebagainya) adalah berdaulat.  

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh PTK PAUD Universitas Terbuka

PENELITIAN TINDAKAN KELAS MENINGKATKAN KEMAMPUAN SOSIAL EMOSIONAL ANAK MELALUI PENDEKATAN PSIKOLOGIS PADA SISWA TK DHARMA WANITA SAMPANG AGUNG Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Penelitian Tindakan Kelas       Oleh Nurul Khasanah NIM : 858668046 KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL UNIVERSITAS TERBUKA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN PROGRAM STUDI S-1 PGSD 2020 BAB I PENDAHULUAN 1.         LATAR BELAKANG MASALAH Pendidikan usia dini memiliki perang yang penting dalam perkembangan anak. Hal ini merupakan fondasi dsar dalam pembelajaran yang akan dikembangkan serta mengoptimalkan potensi-potensi yang dimiliki oleh anak. Sebagaimana dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003, pasal 28 ayat 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan pendidikan formal yang bertujuan membantu anak did...

Karakteristik suku-suku di Indonesia di lihat dari segi jenis kelamin perempuan

Karakteristik suku-suku di Indonesia di lihat dari segi jenis kelamin perempuan Nama Suku Perbedaan Gambar fisik Tingkah laku Bahasa Suku Jawa -kulit kuning. -dahi & mata lebar. -alis lebat. -telinga vampire. -gigi besar. -rahang lebar. -bibir atas segitiga. -tinggi badan rata-rata 150-175 cm -warna mata hitam -warna rambut hitam. -Masyarakat jawa sering kali percaya akan adanya mitos-mitos jawa. -Berperilaku sopan dan santun. -Menekankan nilai-nilai luhur dan hormat. -Senantiasa merendahkan diri pada orang lain. -Tidak indivudualisme dan tidak sombong -Dalam kehidupan perempuan Jawa sering kita dengar istilah   masak, macak, manak   yang artinya pandai memasak, pandai berdandan atau bersolek, dan bisa memberi keturunan Suku Jawa sebagian besar menggunakan   bahasa Jawa  yang sopan dan lembut dalam bertutur sehari-hari ....

Cara Memelihara dan Melestarikan Realitas Kemajemukan Bangsa Indonesia dalam berbagai aspek di Kabupaten Mojokerto

Visi  pembangunan daerah Kabupaten Mojokerto adalah Kabupaten Mojokerto yang maju, adil, makmur, tentram dan beradabab. Misi pembangunan daerah Kabupaten Mojokerto, meliputi: a.        Mewujudkan pemerataan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya, politik, hukum, dan keamanan tanpa mentoleransi adanya diskriminasi adalah upaya untuk meningkatkan pemerataan pembangunan di daerah Kabupaten Mojokerto guna: mengurangi kesenjangan sosial secara menyeluruh; menanggulangi kemiskinan dan pengangguran; menyediakan akses yang sama bagi masyarakat terhadap berbagai pelayanan sosial serta sarana dan prasarana ekonomi; serta menghilangkan diskriminasi dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat termasuk gender. b.       Mewujudkan masyarakat yang demokratis berdasarkan hukum yang berkeadilan adalah upaya untuk memantapkan kelembagaan demokrasi agar menjadi lebih kokoh guna memperkuat peran sert...