BAB I : PENGERTIAN HUKUM Untuk mengetahui seluk beluk daripada Hukum Administrasi Negara, yang hanya merupakan bagian kecil dari bidang hukum secara keseluruhan, sebaiknya kita mengenal terlebih dahulu apa yang dimaksud hukum. Hukum itu tidak tampak bagi seorang yang tidak terdidik dan tidak terlatih otak-matanya oleh karena merupakan “sisten intelektual” dan suatu “mekanisme sosial” BAB II : PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Hukum Administrasi Negara Setelah mempelajari perkembangan Hukum Administrasi Negara dua puluh tahun terakhir di Indonesia, maka dapat didefinisikan Hukum Administrasi Negara itu sebagai “ Hukum mengenai Administrasi Negara dan Hukum hasil ciptaan Administrasi Negara” Administrasi Negara mempunyai arti luas yaitu kombinasi antara tata pemerintahan (bestuur, government, administration di AS), tata usaha Negara, administrasi atau pengurusan rumah tangga Negara, pembangunan dan pengendalian lingkungan. Selanjutnya dapat dinyatakan adanya tiga arti...