Langsung ke konten utama

Hukum Administrasi Negara

BAB I : PENGERTIAN HUKUM
Untuk mengetahui seluk beluk daripada Hukum Administrasi Negara, yang hanya merupakan bagian kecil dari bidang hukum secara keseluruhan, sebaiknya kita mengenal terlebih dahulu apa yang dimaksud hukum.
Hukum itu tidak tampak bagi seorang yang tidak terdidik dan tidak terlatih otak-matanya oleh karena merupakan “sisten intelektual” dan suatu “mekanisme sosial”

BAB II : PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum Administrasi Negara
Setelah mempelajari perkembangan Hukum Administrasi Negara dua puluh tahun terakhir di Indonesia, maka dapat didefinisikan Hukum Administrasi Negara itu sebagai “Hukum mengenai Administrasi Negara dan Hukum hasil ciptaan Administrasi Negara”
Administrasi Negara mempunyai arti luas yaitu kombinasi antara tata pemerintahan (bestuur, government, administration di AS), tata usaha Negara, administrasi atau pengurusan rumah tangga Negara, pembangunan dan pengendalian lingkungan.
Selanjutnya dapat dinyatakan adanya tiga arti dari Administrasi Negara, yakni :
1.      Sebagai aparatur Negara, aparatur pemerintah, atau sebagai intitusi politik (kenegaraan)
2.      Administrasi Negara sebagai “fungsi” atau sebagai aktivitas melayani Pemerintah yakni sebagai kegiatan “pemerintahan operasional”
3.      Administrasi Negara sebagai proses teknis penyelenggaraan UU.
      Hukum Administrasi dalam arti sempit, yakni Hukum Tata Pengurusan Rumah Tangga Negara, intern dan ekstern. Rumah Tangga Negara adalah keseluruhan daripada hal-hal dan urusan yang menjadi tugas, kewajiban dan fungsi Negara sebagai suatu badan organisasi, sebagai suatu badan usaha. Rumah tangga intern adalah yang menyangkut urusan intern instansi Administrasi Negara, seperti urusan personel dan kesejahteraan pegawai negeri, urusan keuangan operasional sehari-hari, urusan materiil, alat perlengkapan dan gedung-gedung serta perumahan, urusan komunikasi dan transportasi intern. Rumah tangga ekstern adalah hal-hal dan urusan yang tadinya diselenggarakan oleh masyarakat sendiri, namun karena berbagai sebab atau perhitungan dioper oleh Negara melalui pembentukan dinas-dinas, lembaga-lembaga, BUMN dan BUMD.
Ilmu Hukum Administrasi Negara
Ilmu Hukum Administrasi Negara adalah suatu sistem ilmiah dan merupakan salah satu cabang daripada Ilmu Hukum yang lambat laun merupakan suatu disiplin kesarjanaan hukum tersendiri.
Perbedaan Segi Pandangan antara Ilmu Politik, Ilmu Hukum, dan Ilmu Administrasi Negara
            Ilmu Politik memandang terhadap Administrasi sebagai aparatur Negara yang berwenang, bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan serta penyelenggaraan dari kebijaksanaan Negara atau kebijaksanaan politik.
            Ilmu Administrasi, terutama Ilmu Administrasi Negara, memndang terhadap Administrasi Negara sebagai salah satu “macam” administrasi, yakni dalam rangka pandangannya “administrasi” sebagai fenomenon sosial
            Ilmu Hukum memandang terhadap Administrasi sebagai aparatur pelaksana serta aktivitas pelaksana/penyelenggara UU(hukum), yakni dengan membedakannya dari legislasi sebagai badan pembuatan/penentuan UU(hukum).
Kedudukan Ilmu Hukum Administrasi Negara
            Ilmu Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu pelajaran dalam studi fakultas hukum dan dalam studi Fakultas Ilmu Administrasi.
            Dalam studi hukum, maka Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu cabang atau bagian dari hukum yang khusus.
            Dalam studi Ilmu Administrasi mata kulia ilmu hukum Administrasi Negara merupakan bahasan khusus tentang salah satu aspek dari Administrasi, yakni bahasan mengenal aspek hukum dari Administrasi Negara.
            Di kalangan PBB dan kesarjanaan internasional, Ilmu Hukum Administrasi Negara diklasifikasikan, baik dalam golongan ilmu hukum maupun dalam ilmu administrasi.

BAB III : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA PADA STUDI PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA
Perkembangan Hukum Administrasi Negara
            Definisi kerja daripada Hukum Administrasi Negara adalah sebagai hukum yang secara khas mengenai seluk-beluk daripada Administrasi Negara dan terdiri atas dua tingkatan yakni hukum administrasi Negara heteronom dan hukum administrasi otonom.
            Pada awal abad XX ini ternyata, bahwa tugas Negara yang semula sangat terbatas itu, makin lama makin meluas. Hal ini disebabkan oleh makin meningkatnya kebutuhan-kebutuhan manusia modern dan terutama yang menyangkut kepentingan kehidupan bersama, berupa berbagai macam fasilitas yang bilamana diusahakan oleh swasta akan menimbulkan terlalu banyak ketidakadilan sosial.
Dengan demikian, maka Administrasi Negara yang tadinya hanya menjalankan tata pemerintahandan tata usaha negara, terpaksa menjalankan juga organisasi dan manajemen daripada ribuan macam usaha besar dan kecil.

BAB IV : PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR DAN DASAR UMUM DARI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Empat istilah pokok dalam Ilmu Administrasi
1.      Eksekutif, yaitu penetapan kebijaksanaan, pengambilan keputusan pimpinan, pengaturan usaha dan pengawasan umum
2.      Manajemen, yaitu tata penyelenggaraan pekerjaan-pekerjaan dan tugas-tugas dengan menggerakkan orang-orang (sumber daya manusiawi) sumber daya financial, dan sumber daya fisik
3.      Organisasi, yaitu penyatuan dan penggolongan jabatan atau urusan ke dalam kelompok/badan secara tertentu agar dapat terselenggara tugas-tugas dan pekerjaan yang tertentu secara koordinatif dan efektif
4.      Tata usaha, yaitu sistem informasi berdasarkan “paperwork” yang terdiri atas komunikasi, penataan, penyimpanan, pencatatan dan pengolahan segala macam bahan-bahan keterangan dan dokumentasi secara sistematis dan seksama guna keperluan pimpinan usaha.

BAB V : KEGIATAN-KEGIATAN ADMINISTRASI NEGARA
1.      Pengawasan
2.      Pembinaan sistematis
3.      Pembinaan Personel
4.      Pengembangan Hukum Administrasi Negara
Kegiatankegiatan Administrasi Negara
Ada empat macam perbuatan-perbuatan hukum (rechtshhandelingen) Administrasi Negara masa kini yakni :
1.      Penetapan (beschikking, administrative discretion)
2.      Rencana (plan)
3.      Norma jabaran (concrete normgeving)
4.      Legislasi-semu (pseudo-wetgeving)
Dalam bab III telah dikemukakan, bahwa syarat-syarat penunaian tugas, fungsi, dna kewajiban yang harus dipenuhi oleh Administrasi Negara adalah:
1.      Efektivitas, artinya :kegiatannya harus mengenai sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan atau direncanakan
2.      Legitimitas, artinya :kegiatan Administrasi Negara jangan sampai menimbulkan heboh oleh karena tidak dapat diterima oleh masyarakat setempat atau lingkungan yang bersangkutan
3.      Yuridikitas, adalah syarat yang menyatakan, bahwa perbuatan para pejabat Administrasi Negara tidak boleh melawan atau melanggar Hukum dalam arti luas
4.      Legalitas merupakan syarat yang menyatakn bahwa tidak satupun perbuatan atau keputusan Administrasi Negara yang boleh dilakukan tanpa dasar atau pangkal suatu ketentuan UU
5.      Moralitas adalah salah satu syarat yang paling diperhatikan oleh masyarakat
6.      Efisiensi wajib dikejar seoptimal mungkin
7.      Teknik dan teknologi yang setinggi-tingginya wajib dipakai untuk mengembangkan atau mempertahankan mutu prestasi yang sebaik-baiknya

   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh PTK PAUD Universitas Terbuka

PENELITIAN TINDAKAN KELAS MENINGKATKAN KEMAMPUAN SOSIAL EMOSIONAL ANAK MELALUI PENDEKATAN PSIKOLOGIS PADA SISWA TK DHARMA WANITA SAMPANG AGUNG Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Penelitian Tindakan Kelas       Oleh Nurul Khasanah NIM : 858668046 KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL UNIVERSITAS TERBUKA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN PROGRAM STUDI S-1 PGSD 2020 BAB I PENDAHULUAN 1.         LATAR BELAKANG MASALAH Pendidikan usia dini memiliki perang yang penting dalam perkembangan anak. Hal ini merupakan fondasi dsar dalam pembelajaran yang akan dikembangkan serta mengoptimalkan potensi-potensi yang dimiliki oleh anak. Sebagaimana dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003, pasal 28 ayat 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan pendidikan formal yang bertujuan membantu anak did...

Karakteristik suku-suku di Indonesia di lihat dari segi jenis kelamin perempuan

Karakteristik suku-suku di Indonesia di lihat dari segi jenis kelamin perempuan Nama Suku Perbedaan Gambar fisik Tingkah laku Bahasa Suku Jawa -kulit kuning. -dahi & mata lebar. -alis lebat. -telinga vampire. -gigi besar. -rahang lebar. -bibir atas segitiga. -tinggi badan rata-rata 150-175 cm -warna mata hitam -warna rambut hitam. -Masyarakat jawa sering kali percaya akan adanya mitos-mitos jawa. -Berperilaku sopan dan santun. -Menekankan nilai-nilai luhur dan hormat. -Senantiasa merendahkan diri pada orang lain. -Tidak indivudualisme dan tidak sombong -Dalam kehidupan perempuan Jawa sering kita dengar istilah   masak, macak, manak   yang artinya pandai memasak, pandai berdandan atau bersolek, dan bisa memberi keturunan Suku Jawa sebagian besar menggunakan   bahasa Jawa  yang sopan dan lembut dalam bertutur sehari-hari ....

Cara Memelihara dan Melestarikan Realitas Kemajemukan Bangsa Indonesia dalam berbagai aspek di Kabupaten Mojokerto

Visi  pembangunan daerah Kabupaten Mojokerto adalah Kabupaten Mojokerto yang maju, adil, makmur, tentram dan beradabab. Misi pembangunan daerah Kabupaten Mojokerto, meliputi: a.        Mewujudkan pemerataan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya, politik, hukum, dan keamanan tanpa mentoleransi adanya diskriminasi adalah upaya untuk meningkatkan pemerataan pembangunan di daerah Kabupaten Mojokerto guna: mengurangi kesenjangan sosial secara menyeluruh; menanggulangi kemiskinan dan pengangguran; menyediakan akses yang sama bagi masyarakat terhadap berbagai pelayanan sosial serta sarana dan prasarana ekonomi; serta menghilangkan diskriminasi dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat termasuk gender. b.       Mewujudkan masyarakat yang demokratis berdasarkan hukum yang berkeadilan adalah upaya untuk memantapkan kelembagaan demokrasi agar menjadi lebih kokoh guna memperkuat peran sert...