Langsung ke konten utama

Postingan

Hukum Administrasi Negara

BAB I : PENGERTIAN HUKUM Untuk mengetahui seluk beluk daripada Hukum Administrasi Negara, yang hanya merupakan bagian kecil dari bidang hukum secara keseluruhan, sebaiknya kita mengenal terlebih dahulu apa yang dimaksud hukum. Hukum itu tidak tampak bagi seorang yang tidak terdidik dan tidak terlatih otak-matanya oleh karena merupakan “sisten intelektual” dan suatu “mekanisme sosial” BAB II : PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Hukum Administrasi Negara Setelah mempelajari perkembangan Hukum Administrasi Negara dua puluh tahun terakhir di Indonesia, maka dapat didefinisikan Hukum Administrasi Negara itu sebagai “ Hukum mengenai Administrasi Negara dan Hukum hasil ciptaan Administrasi Negara” Administrasi Negara mempunyai arti luas yaitu kombinasi antara tata pemerintahan (bestuur, government, administration di AS), tata usaha Negara, administrasi atau pengurusan rumah tangga Negara, pembangunan dan pengendalian lingkungan. Selanjutnya dapat dinyatakan adanya tiga arti...

Hukum Tata Negara

BAB I         PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA Sesuai dengan pembagian hukum menurut Oppenheim, banyak sarjana hukum membedakan Hukum Tata Negara dalam arti luas dan Hukum Tata Negara dalam arti sempit. Termasuk ke dalam pengertian Hukum Tata Negara dalam arti luas itu ialah Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang disingkatkan menjadi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Pemerintahan). Dari pendapat para ahli sarjana dalam buku “Hukum Tata Negara Republik Indonesia” oleh Prof. Dr. Ismail Suny, SH, M.C.L dapat diringkaskan, bahwa Hukum Tata Negara itu mengatur: 1)         Organisasi Negara dan pemerintahan 2)         Hubungan antara pemerintah dan rakyat 3)         Hak-hak asasi warga Negara BAB II        SUMBER-SUMBER HUKUM TATA NEGARA Yang dimaksud dengan sumber hukum ialah segal...

Siklus manusia sebagai subyek hukum

Subyek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban. Setiap manusia mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Semua orang tidak dibedakan apakah ia warga Negara atau orang asing, baik laki-laki maupun perempuan dapat dikatakan subyek hukum. Dari siklus dibawah ini manusia dikatakan subyek hukum yaitu ketika manusia itu lahir hingga mati. Di siklus tersebut digambarkan seorang bayi yang baru dilahirkan dengan selamat, disitu dia sudah berperan menjadi subyek hukum yaitu memiliki hak dan kewajiban. Tetapi jika seandainya bayi tersebut tidak selamat atau tidak berhasil dilahirkan maka dia dianggap tidak ada dan bukan sebagai subyek hukum lagi. Seorang bayi dalam kandungan sudah bisa dikatakan subyek hukum apabila ayah si jabang bayi tersebut meninggal dan warisannya diberikan kepada anaknya. Hak waris (subyek hokum) tersebut bisa diterima si bayi jika lahir dengan selamat. Dan apabila si bayi tidak bisa diselamatkan maka warisan te...

Teori Kedaulatan

a.      Makna & Istilah Kedaulatan Kedaulatan itu adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat dalam Negara itu serta mengatur penuh seluruh wilayah Negara tanpa campur tangan dari pemerintah Negara lain. Memiliki kekuasaan tertinggi berarti negara harus dapat menentukan kehendaknya sendiri serta mampu melaksanakannya. Kehendak Negara tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk hukum. Kemampuan untuk melaksanakan sistem hukum dapat dilakukan dengan berbagai cara termasuk dengan cara paksaan.    b.      Hakikat Kedaulatan Kedaulatan berasal dari kata daulat yang artinya kekuasaan atau pemerintahan. Berdaulat berarti mempunyai kekuasaan penuh (kekuasaan tertinggi) untuk mengatur suatu pemerintahan. Dengan demikian Negara yang berdaulat adalah suatu negara yang telah mendapatkan kekuasaan penuh untuk mengatur pemerintahannya. Tidak ada kekuasaan lain yang dapat mendikte ...

Asal mula terjadinya negara

Asal mula terjadinya negara dibagi menjadi 2 yaitu berdasarkan pendekatan teoritis dan berdasarkan fakta. A.       Pendekatan faktual Berdasarkan kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi (sudah menjadi  pengalaman sejarah). 1.       Occupatie: pendudukan suatu wilayah yang semula tidak bertuan oleh sekelompok manusia/ suatu bangsa yang kemudian mendirikan negara di wilayah tersebut. Contoh: Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847. 2.       Separatie: Suatu wilayah yang semula merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan diri dari Belanda. 3.       Fusi: beberapa Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara. . Contoh: pembentukan Kerajaan Jerman pada tahun 1871. 4.       Inovatie: Suatu negara pecah...