Langsung ke konten utama

Peran Majelis Permusyawaratan Rakyat Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat


PEMBAHASAN

1.      Struktur Keanggotaan MPR
Struktur MPR di bentuk berdasarkan pemilihan langsung legislatif yang juga secara bersamaan dalam penetapan anggota DPR. Berikut adalah struktur anggota MPR :
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dalam undang ­undang.
2.      Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
3.      Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
4.      Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden.
5.      hggSebelum reformasi, MPR terdiri atas anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang. Sesuai dengan Undang-Undang No.4 Tahun 1999 BAB II Pasal 2, susunan MPR terdiri atas:  
Jumlah Anggota MPR adalah 700 orang dengan rincian:
a. Anggota DPR sebanyak 500 orang;
b. Utusan Daerah sebanyak 135 orang, yaitu 5 (lima) orang dari setiap Daerah Tingkat I
c. Utusan Golongan sebanyak 65 orang
6.      Jumlah anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692 orang yang terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD.
7.      Sesudah reformasi MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden

                 

            Kedudukan MPR

      Perubahan (Amandemen) UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK. MPR juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN. Selain itu, MPR tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali yang berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama. Hal ini berimplikasi pada materi dan status hukum Ketetapan MPRS/MPR yang telah dihasilkan sejak tahun 1960 sampai dengan tahun 2002. Saat ini Ketetapan MPR (TAP MPR) tidak lagi menjadi bagian dari hierarkhi Peraturan Perundang-undangan.

2.      Fungsi, Tugas dan Wewenang

Fungsi MPR antara lain :

1.      Berfungsi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baik, jujur, dan adil.
2. Berfungsi untuk mengubah atau mengganti Presiden yang tidak adil dalam menjalankan tugasnya.

Tugas MPR Dan Wewenangnya
1.      Tugas MPR diperlukan untuk menjaga dan melakukan pengawasan berbagai lembaga tinggi negara lainnya. MPR yang merupakan salah satu harapan rakyat dalam mengatur dan menjalankan pemerintahan diharapkan memiliki integritas tinggi dan baik.
2.      Tugas MPR mengalami banyak perubahan pada masa reformasi. Seiring dengan bergesernya masa orde baru,
3.      MPR saat ini tidak lagi menetapkan GBHN (garis-garis besar haluan negara), baik yang berbentuk GBHN maupun berupa peraturan perundang-undangan.
4.      MPR saat ini juga tidak lagi memutuskan dan mengangkat Presiden beserta wakilnya, fungsi MPR mengalami perubahan yang diatur oleh undang undang.

      Setelah UUD mengatur mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, berhubungan dengan hal tersebut wewenang MPR saat ini adalah dalam hal melantik hasil pemilihan tersebut.  Berikut adalah tugas dan wewenang MPR yang di atur dalam Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945.
1.      Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
2.      Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
3.      Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
4.      Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
5.      Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

      Fungsi lembaga negara Indonesia baik MPR dan DPR berbeda antara yang satu dengan yang lainnya, dan tentu diharapkan tidak tumpang tindih antara yang satu dengan yang lainnya.Tugas MPR atau pun fungsi dan wewenang lembaga tinggi biasanya telah di atur dalam UU negara Indonesia.

2.      Masa jabatan MPR
      Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah salah satu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dahulu sebelum Reformasi MPR merupakan Lembaga Negara Tertinggi, yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan MPR.


3.      Hak dan Kewajiban (Lembaga dan Anggota)
      Menurut pasal 2 ayat 1 UUD 1945, anggota MPR terdiri dari :
Anggota DPR  Utusan dari daerah-daerah dan Golongan-golongan jumlahnya 692
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
A.    Hak anggota
Dalam Pasal 9 Anggota MPR mempunyai hak :
1.      Mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.      Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
3.      Memilih dan dipilih.
4.      Membela diri.
5.      Imunitas.
6.      Protokoler.
7.      Keuangan dan administratif.

B.     Kewajiban anggota
Dalam Pasal 10 Anggota MPR mempunyai kewajiban :
1.      Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
2.      Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.
3.      Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.      Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
5.      Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

4.      Fraksi dan Kelompok Anggota

Fraksi

      Fraksi adalah pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. Beranggotakan sekurang-kurangnya dua puluh orang anggota. Fraksi gabungan dapat dibentuk oleh dua atau lebih partai politik dengan jumlah sekurang-kurangnya dua puluh orang anggota. Anggota Dewan Perwakilan Daerah tergabung dalam satu kelompok. Setiap anggota MPR yang berasal dari anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat. Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan fraksi masing-masing. Beberapa fraksi yang ada adalah :
·         Partai Demokrat
·         Partai Golongan Karya
·         Partai Keadilan Sejahtera
·         Partai Amanat Nasional
·         Partai Persatuan Pembangunan
·         Partai Kebangkitan Bangsa
·         Partai Gerakan Indonesia Raya
·         Partai Hati Nurani Rakyat
·         Kelompok DPD

Kelompok anggota

      Kelompok Anggota adalah pengelompokan anggota MPR yang berasal dari seluruh anggota DPD. Kelompok Anggota dibentuk untuk meningkatkan optimalisasi dan efektivitas kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah. Pengaturan internal Kelompok Anggota sepenuhnya menjadi urusan Kelompok Anggota.

5.      Alat Kelengkapan
Alat kelengkapan MPR terdiri atas Pimpinan dan Panitia Ad Hoc.
Pimpinan
      Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari anggota DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.

Panitia Ad Hoc
      Panitia ad hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah anggota dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MPR.
1.      panitian ad hoc MPR membahas dan memusyawarahkan tugas-tugas yang diberikan oleh MPR
2.      Panitia Ad Hoc MPR menyusun rancangan putusan MPR yang merupakan hasil   musyawarah
3.      Panitia Ad Hoc MPR melaporkan hasil kerjanya dalam Rapat Paripurna MPR.
4.      Panitia Ad Hoc MPR dibubarkan setelah selesai melaksanakan tugasnya.
      Tiap Panitia Ad Hoc MPR dibantu oleh sebuah Sekretariat dan Pembicaraan dalam Panitia Ad Hoc MPR disusun dalam suatu risalah.

6.      Pelaksanaan Hak Anggota
      Berdasarkan Undang –Undang No 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan (MPR, MPR, DPD, MPRD) SUSDUK menyatakan bahwa Hak anggota MPR tercantum dalam pasal 9 terbagi atas 7 hak penting yaitu:
1.      Mengajukan usul pengubahan pasal Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
      Maksudnya bahwa MPR  memiliki hak untuk mengajukan usulan tentang adanya pengubahan terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945, tetapi MPR tidak memiliki hak untuk mengubah pembukaannya (preambule). MPR bukan lagi menjadi lembaga tertinggi Negara melainkan memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga legislatif lainnya sebagai lembaga tinggi Negara yang memiliki hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan tugas dan wewenang dari anggota MPR
2.      Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
      Maksudnya bahwa Prerogatif (bahasa Latin: praerogatio, -onis (femininum); bahasa Inggris: prerogative; bahasa Jerman: das Vorrecht; "hak istimewa") dalam bidang hukum adalah hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku. Hal ini merupakan aspek umum dari hukum feodal atau kerajaan. Kata "prerogatif" dalam bahasa Latin diartikan hak lebih tinggi (diberi preferensi) dalam makna hukumnya.
      Penggunaan dalam budaya modern kata "prerogatif" memberi nuansa dalam persamaan hak asasi manusia untuk berhak mengambil keputusan sendiri yang dilakukan oleh MPR sebagai salah satu lembaga tinggi Negara , misalnya: "Adalah hak prerogatif seseorang untuk melakukan apa yang diingininya". Lawan dari istilah ini dalam sejarah hukum adalah larangan bahwa seseorang untuk menggunakan hak pribadinya dalam menentukan nasib.
      Secara umum, pengertian pengambilan keputusan telah dikemukakan oleh banyak ahli, diantaranya adalah :
a.       G. R. Terry : Mengemukakan bahwa pengambilan keputusan adalah sebagai pemilihan yang didasarkan kriteria tertentu atas dua atau lebih alternatif yang mungkin.
b.       Claude S. Goerge, Jr : Mengatakan proses pengambilan keputusan itu dikerjakan oleh kebanyakan manajer berupa suatu kesadaran, kegiatan pemikiran yang termasuk pertimbangan, penilaian dan pemilihan diantara sejumlah alternatif.
c.       Horold dan Cyril O’Donnell : Mereka mengatakan bahwa pengambilan keputusan adalah pemilihan diantara alternatif mengenai suatu cara bertindak yaitu inti dari perencanaan, suatu rencana tidak dapat dikatakan tidak ada jika tidak ada keputusan, suatu sumber yang dapat dipercaya, petunjuk atau reputasi yang telah dibuat.
d.      P. Siagian : Pengambilan keputusan adalah suatu pendekatan sistematis terhadap suatu masalah, pengumpulan fakta dan data, penelitian yang matang atas alternatif dan tindakan.
3.      Mimilih dan dipilih
      Maksud dari Hak Memilih Merupakan Pemenuhan Hak Asasi Manusia HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Secara isilah hak asazi itu diartikan sebagai hak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, dan hak tersebut dibawa manusia sejak lahir ke muka bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati), bukan merupakan pemberian manusia atau Negara. Sehingga dalam hal ini MPR memiliki hak untuk memilih dalam Pemilu sebagai bagian dari warga Negara indonesia.
      Maksud dari hak dipilih merupakan hak untuk turut serta dalam pemerintahan. Hal ini dikarenakan dalam melaksanakan hak pilihnya seorang warga negara bebas untuk memilih dan dipilih dalam kaitannya untuk menjalankan tugas-tugas kenegaraan, seperti misalnya hak untuk memilih dan/atau dipilih dalam pemilu legislatif dan pemilu eksekutif. Penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia harus ditempatkan dalam perspektif hukum. Hukum disusun antara lain untuk mengatur bagaimana warga negara menjalankan hak-haknya sebagai pribadi. Hak-hak warga negara secara pribadi tak dapat dijalankan di luar hukum. Negara sebagai organisasi berjalan sesuai hukum. Warga negara yang merasa hak-haknya dilanggar oleh negara dapat menggugat negara dan pejabatnya secara hukum.
4.      Membela diri
      Anggota MPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam sidang atau rapat MPR ataupun di luar sidang atau rapat MPR yang berkaitan dengan tugas dan wewenang MPR.
      Anggota MPR tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam sidang atau rapat MPR maupun di luar sidang atau rapat MPR yang berkaitan dengan tugas dan wewenang MPR.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5.      Imunitas
      Pasal 56 UU No. 27 tahun 2009
a.       Anggota MPR tidak dapat dituntut didepan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan  pendapat yang dikemukakannya didepan pengadilan, Baik yang disampaikan secara lisan maupun tulisan di dalam sidang atau rapat MPR maupun diluar sidang atau rapat MPR.
b.      Anggota MPR tidak dapat diganti antarn waktu karena pernyataan, pertanyaan dan pendapatnya  Baik yang disampaikan secara lisan maupun tulisan di dalam sidang atau rapat MPR maupun diluar sidang atau rapat MPR berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.
6.      Protokoler
      Pasal 57 UU No. 27 tahun 2009
a.       Pimpinan dan anggota MPR memiliki hak protokoler
b.      Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak protokoler diatur dalam peraturan perundang-undangan
7.      Keuangan dan administratif
      Pasal 58 UU No. 27 tahun 2009
a.       Pimpinan dan anggota MPR memiliki hak keuangan dan administratif
b.      Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak keuangan dan administratif diatur dalam peraturan perundang-undangan
      Maksudnya Hak keuangan dan administratif MPR adalah hak setiap anggota MPRuntuk beroleh pendapatan, perumahan, kendaraan, dan fasilitas lain yang mendukung pekerjaan selaku wakil rakyat. Sebagai ilustrasi hak ini, menurut Surat Edaran Setjen MPR RI No. KU.00/9414/MPRRI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota MPR, penerimaan keuangan anggota MPR terdiri atas dua bagian, yaitu: (1) Gaji Pokok dan Tunjangan, dan (2) Penerimaan Lain-lain. Misalnya, bagi anggota MPR yang hanya merangkap menjadi anggota Komisi, maka jumlah gaji pokok dan tunjangan bersih sebulannya adalah Rp. 16.207.200. Penghasilan ini ditambah Penerimaan Lain-lain yang total sebulannya mencapai Rp. 35.360.000. Sehingga take home pay seorang anggota MPR yang hanya merangkap menjadi anggota Komisi adalah Rp. 16.207.200 + Rp. 35.360.000 = Rp. 51.567.200 (telah dipotong pajak). Penghasilan bulanan yang cukup besar ini merupakan bentuk penghargaan rakyat Indonesia kepada para wakil rakyat karena telah bersusah payah memikirkan dan mengurus segala kepentingan rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke

7.      Persidangan dan Pengambilan Keputusan
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Sidang MPR sah apabila dihadiri:
·         sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
·         sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
·         sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya
Putusan MPR sah apabila disetujui:
·         sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
·         sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
      Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai hasil yang mufakat.
















Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh PTK PAUD Universitas Terbuka

PENELITIAN TINDAKAN KELAS MENINGKATKAN KEMAMPUAN SOSIAL EMOSIONAL ANAK MELALUI PENDEKATAN PSIKOLOGIS PADA SISWA TK DHARMA WANITA SAMPANG AGUNG Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Penelitian Tindakan Kelas       Oleh Nurul Khasanah NIM : 858668046 KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL UNIVERSITAS TERBUKA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN PROGRAM STUDI S-1 PGSD 2020 BAB I PENDAHULUAN 1.         LATAR BELAKANG MASALAH Pendidikan usia dini memiliki perang yang penting dalam perkembangan anak. Hal ini merupakan fondasi dsar dalam pembelajaran yang akan dikembangkan serta mengoptimalkan potensi-potensi yang dimiliki oleh anak. Sebagaimana dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003, pasal 28 ayat 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan pendidikan formal yang bertujuan membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan

Karakteristik suku-suku di Indonesia di lihat dari segi jenis kelamin perempuan

Karakteristik suku-suku di Indonesia di lihat dari segi jenis kelamin perempuan Nama Suku Perbedaan Gambar fisik Tingkah laku Bahasa Suku Jawa -kulit kuning. -dahi & mata lebar. -alis lebat. -telinga vampire. -gigi besar. -rahang lebar. -bibir atas segitiga. -tinggi badan rata-rata 150-175 cm -warna mata hitam -warna rambut hitam. -Masyarakat jawa sering kali percaya akan adanya mitos-mitos jawa. -Berperilaku sopan dan santun. -Menekankan nilai-nilai luhur dan hormat. -Senantiasa merendahkan diri pada orang lain. -Tidak indivudualisme dan tidak sombong -Dalam kehidupan perempuan Jawa sering kita dengar istilah   masak, macak, manak   yang artinya pandai memasak, pandai berdandan atau bersolek, dan bisa memberi keturunan Suku Jawa sebagian besar menggunakan   bahasa Jawa  yang sopan dan lembut dalam bertutur sehari-hari .
Keterkaitan hubungan antara kebudayaan, bahasa dan masyarakat Definisi Masyarakat adalah kelompok manusia yang mendiami suatu tempat tertentu, saling tergantung satu sama lain untuk kelangsungan hidupnya. Definisi budaya adalah seperangkat peraturan yang apabila dipenuhi oleh suatu anggota masyarakat, menghasilkan perilaku yang dianggap layak dan dapat diterima oleh para anggotanya. Definisi Bahasa adalah system untuk mengkomunikasikan, dalam bentuk lambing, segala macam informasi Keterkaitan dari ketiga sub itu adalah budayaan yg terdiri niali-nilai, kepercayaan, dan persepsi abstrak tentang jagat raya di balik perilaku manusia, dan yang tercermin dalam perilaku. Semua itu adalah milik bersama para anggota masyarakat, dan apabila orang berbuat sesuai dengan itu, maka perilaku mereka dianggap dapat di terima dalam masyarakat. Kebudayaan tersebut dipelajari melalui sarana bahasa. Tingkat kelas dan status masyarakat yang menggunakan bahasa akan mempengaruhi cara mereka men