PEMBAHASAN
1. Struktur Keanggotaan MPR
Struktur
MPR di bentuk berdasarkan pemilihan langsung legislatif yang juga secara bersamaan
dalam penetapan anggota DPR. Berikut adalah struktur anggota MPR :
1.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih
lanjut dalam undang undang.
2.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota
negara.
3.
Segala
putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
4.
Keanggotaan
MPR diresmikan dengan keputusan Presiden.
5.
hggSebelum
reformasi, MPR terdiri atas anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan,
menurut aturan yang ditetapkan undang-undang. Sesuai dengan Undang-Undang No.4 Tahun 1999 BAB II
Pasal 2, susunan MPR terdiri atas:
Jumlah Anggota MPR
adalah 700 orang dengan rincian:
a. Anggota DPR sebanyak 500 orang;
b. Utusan Daerah sebanyak 135 orang, yaitu 5
(lima) orang dari setiap Daerah Tingkat I
c. Utusan Golongan sebanyak 65 orang
6.
Jumlah
anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692 orang yang terdiri atas 560 Anggota
DPR dan 132 anggota DPD.
7.
Sesudah
reformasi MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih
melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden
Kedudukan
MPR
Perubahan (Amandemen) UUD 1945 membawa
implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu
berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksanaan
sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang
setara dengan lembaga negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD,
BPK, MA, dan MK. MPR juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN.
Selain itu, MPR tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali yang
berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila
terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama. Hal ini
berimplikasi pada materi dan status hukum Ketetapan MPRS/MPR yang telah
dihasilkan sejak tahun 1960 sampai dengan tahun 2002. Saat ini Ketetapan MPR
(TAP MPR) tidak lagi menjadi bagian dari hierarkhi Peraturan
Perundang-undangan.
2.
Fungsi, Tugas dan Wewenang
Fungsi MPR antara lain :
1.
Berfungsi
untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baik, jujur, dan adil.
2. Berfungsi untuk mengubah atau
mengganti Presiden yang tidak adil dalam menjalankan tugasnya.
Tugas MPR Dan Wewenangnya
1.
Tugas
MPR diperlukan untuk menjaga dan melakukan pengawasan berbagai lembaga tinggi
negara lainnya. MPR yang merupakan salah satu harapan rakyat dalam mengatur dan
menjalankan pemerintahan diharapkan memiliki integritas tinggi dan baik.
2.
Tugas
MPR mengalami banyak perubahan pada masa reformasi. Seiring dengan bergesernya
masa orde baru,
3.
MPR
saat ini tidak lagi menetapkan GBHN (garis-garis besar haluan negara), baik
yang berbentuk GBHN maupun berupa peraturan perundang-undangan.
4.
MPR
saat ini juga tidak lagi memutuskan dan mengangkat Presiden beserta wakilnya,
fungsi MPR mengalami perubahan yang diatur oleh undang undang.
Setelah UUD mengatur mengenai pemilihan
presiden dan wakil presiden secara langsung, berhubungan dengan hal tersebut wewenang MPR saat ini adalah dalam hal
melantik hasil pemilihan tersebut. Berikut adalah tugas dan wewenang MPR
yang di atur dalam Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun
1945.
1.
Mengubah
dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
2.
Melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden;
3.
Memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang
Dasar;
4.
Memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi
kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
5.
Memilih
Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam
masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon
Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua
dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Fungsi lembaga negara Indonesia baik
MPR dan DPR berbeda antara yang satu dengan yang lainnya, dan tentu diharapkan
tidak tumpang tindih antara yang satu dengan yang lainnya.Tugas MPR atau pun
fungsi dan wewenang lembaga tinggi biasanya telah di atur dalam UU negara
Indonesia.
2.
Masa jabatan MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah
salah satu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang
terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dahulu sebelum Reformasi MPR
merupakan Lembaga Negara Tertinggi, yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan. Masa
jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota
MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung
dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan
sumpah/janji secara bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh
pimpinan MPR.
3.
Hak
dan Kewajiban (Lembaga dan Anggota)
Menurut pasal 2 ayat 1 UUD 1945, anggota
MPR terdiri dari :
Anggota DPR Utusan dari daerah-daerah dan Golongan-golongan jumlahnya 692
Anggota DPR Utusan dari daerah-daerah dan Golongan-golongan jumlahnya 692
MPR bersidang
sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
A. Hak
anggota
Dalam Pasal
9 Anggota MPR mempunyai hak :
1.
Mengajukan usul pengubahan pasal
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Menentukan sikap dan pilihan dalam
pengambilan keputusan.
3.
Memilih dan dipilih.
4.
Membela diri.
5.
Imunitas.
6.
Protokoler.
7.
Keuangan dan administratif.
B. Kewajiban
anggota
Dalam Pasal
10 Anggota MPR mempunyai kewajiban :
1.
Memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila.
2.
Melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.
3.
Mempertahankan dan memelihara
kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Mendahulukan kepentingan negara di
atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
5.
Melaksanakan peranan sebagai wakil
rakyat dan wakil daerah.
4. Fraksi dan Kelompok
Anggota
Fraksi
Fraksi adalah pengelompokan anggota MPR
yang mencerminkan konfigurasi partai politik. Fraksi dapat dibentuk oleh partai
politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan
kursi DPR. Beranggotakan
sekurang-kurangnya dua puluh orang anggota. Fraksi gabungan dapat dibentuk oleh
dua atau lebih partai politik dengan jumlah sekurang-kurangnya dua puluh orang
anggota. Anggota Dewan Perwakilan Daerah tergabung dalam satu kelompok. Setiap
anggota MPR yang berasal dari anggota DPR harus menjadi anggota salah satu
fraksi. Fraksi dibentuk untuk
mengoptimalkan kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai
wakil rakyat. Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan fraksi masing-masing.
Beberapa fraksi yang ada adalah :
Kelompok anggota
Kelompok Anggota
adalah pengelompokan anggota MPR yang berasal dari seluruh anggota DPD. Kelompok Anggota dibentuk untuk meningkatkan optimalisasi
dan efektivitas kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai
wakil daerah. Pengaturan internal Kelompok Anggota sepenuhnya menjadi urusan
Kelompok Anggota.
5. Alat Kelengkapan
Alat
kelengkapan MPR terdiri atas Pimpinan dan Panitia Ad Hoc.
Pimpinan
Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang
ketua yang berasal dari anggota DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang
terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua)
orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang
paripurna MPR.
Panitia Ad Hoc
Panitia ad hoc MPR terdiri atas pimpinan
MPR dan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah anggota dan paling banyak
10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan unsur DPR
dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MPR.
1.
panitian ad hoc MPR membahas dan memusyawarahkan
tugas-tugas yang diberikan oleh MPR
2.
Panitia Ad Hoc MPR menyusun rancangan putusan
MPR yang merupakan hasil musyawarah
3.
Panitia Ad Hoc MPR melaporkan hasil kerjanya
dalam Rapat Paripurna MPR.
4.
Panitia Ad Hoc MPR dibubarkan setelah selesai
melaksanakan tugasnya.
Tiap Panitia Ad Hoc MPR dibantu oleh sebuah
Sekretariat dan Pembicaraan dalam Panitia Ad Hoc MPR disusun dalam suatu risalah.
6.
Pelaksanaan Hak Anggota
Berdasarkan Undang –Undang No 27 Tahun
2009 tentang Susunan dan Kedudukan (MPR, MPR, DPD, MPRD) SUSDUK menyatakan
bahwa Hak anggota MPR tercantum dalam pasal 9 terbagi atas 7 hak penting yaitu:
1. Mengajukan usul pengubahan pasal Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Maksudnya bahwa MPR memiliki hak untuk mengajukan usulan tentang
adanya pengubahan terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945, tetapi MPR tidak
memiliki hak untuk mengubah pembukaannya (preambule). MPR bukan lagi menjadi
lembaga tertinggi Negara melainkan memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga
legislatif lainnya sebagai lembaga tinggi Negara yang memiliki hak dan
kewajiban masing-masing sesuai dengan tugas dan wewenang dari anggota MPR
2. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan
keputusan
Maksudnya bahwa Prerogatif (bahasa Latin: praerogatio,
-onis (femininum); bahasa Inggris:
prerogative; bahasa Jerman: das Vorrecht;
"hak istimewa") dalam bidang hukum adalah hak khusus atau istimewa
yang diberikan kepada pemerintah atau
penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang
terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku. Hal ini merupakan aspek umum dari hukum feodal atau kerajaan. Kata
"prerogatif" dalam bahasa Latin diartikan hak lebih tinggi (diberi
preferensi) dalam makna hukumnya.
Penggunaan dalam budaya modern kata
"prerogatif" memberi nuansa dalam persamaan hak asasi manusia untuk
berhak mengambil keputusan sendiri yang dilakukan oleh MPR sebagai salah satu
lembaga tinggi Negara , misalnya: "Adalah hak prerogatif seseorang untuk
melakukan apa yang diingininya". Lawan dari istilah ini dalam sejarah
hukum adalah larangan bahwa seseorang untuk menggunakan hak pribadinya dalam
menentukan nasib.
Secara
umum, pengertian pengambilan keputusan telah dikemukakan oleh banyak ahli,
diantaranya adalah :
a.
G. R.
Terry : Mengemukakan bahwa pengambilan keputusan adalah sebagai
pemilihan yang didasarkan kriteria tertentu atas dua atau lebih alternatif yang
mungkin.
b.
Claude
S. Goerge, Jr : Mengatakan proses pengambilan keputusan itu dikerjakan
oleh kebanyakan manajer berupa suatu kesadaran, kegiatan pemikiran yang
termasuk pertimbangan, penilaian dan pemilihan diantara sejumlah alternatif.
c.
Horold dan
Cyril O’Donnell : Mereka mengatakan bahwa
pengambilan keputusan adalah pemilihan diantara alternatif mengenai suatu cara
bertindak yaitu inti dari perencanaan, suatu rencana tidak dapat dikatakan
tidak ada jika tidak ada keputusan, suatu sumber yang dapat dipercaya, petunjuk
atau reputasi yang telah dibuat.
d.
P. Siagian
: Pengambilan keputusan adalah suatu pendekatan sistematis terhadap suatu
masalah, pengumpulan fakta dan data, penelitian yang matang atas alternatif dan
tindakan.
3. Mimilih dan dipilih
Maksud dari Hak Memilih Merupakan
Pemenuhan Hak Asasi Manusia HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada
diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak
dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti
menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status,
golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Secara isilah hak asazi itu
diartikan sebagai hak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk
ciptaan Tuhan, dan hak tersebut dibawa manusia sejak lahir ke muka bumi
sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati), bukan merupakan pemberian
manusia atau Negara. Sehingga dalam hal ini MPR memiliki hak untuk memilih
dalam Pemilu sebagai bagian dari warga Negara indonesia.
Maksud dari hak dipilih merupakan hak
untuk turut serta dalam pemerintahan. Hal ini dikarenakan dalam melaksanakan
hak pilihnya seorang warga negara bebas untuk memilih dan dipilih dalam
kaitannya untuk menjalankan tugas-tugas kenegaraan, seperti misalnya hak untuk
memilih dan/atau dipilih dalam pemilu legislatif dan pemilu eksekutif.
Penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia harus ditempatkan dalam perspektif
hukum. Hukum disusun antara lain untuk mengatur bagaimana warga negara
menjalankan hak-haknya sebagai pribadi. Hak-hak warga negara secara pribadi tak
dapat dijalankan di luar hukum. Negara sebagai organisasi berjalan sesuai
hukum. Warga negara yang merasa hak-haknya dilanggar oleh negara dapat
menggugat negara dan pejabatnya secara hukum.
4. Membela diri
Anggota MPR tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya
baik secara lisan maupun tertulis di dalam sidang atau rapat MPR ataupun di
luar sidang atau rapat MPR yang berkaitan dengan tugas dan wewenang MPR.
Anggota MPR tidak dapat diganti antar waktu
karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di
dalam sidang atau rapat MPR maupun di luar sidang atau rapat MPR yang berkaitan
dengan tugas dan wewenang MPR.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang
bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup
untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Imunitas
Pasal 56 UU No. 27 tahun 2009
a.
Anggota
MPR tidak dapat dituntut didepan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan
dan pendapat yang dikemukakannya didepan
pengadilan, Baik yang disampaikan secara lisan maupun tulisan di dalam sidang
atau rapat MPR maupun diluar sidang atau rapat MPR.
b.
Anggota
MPR tidak dapat diganti antarn waktu karena pernyataan, pertanyaan dan
pendapatnya Baik yang disampaikan secara
lisan maupun tulisan di dalam sidang atau rapat MPR maupun diluar sidang atau
rapat MPR berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.
6. Protokoler
Pasal 57 UU No. 27 tahun 2009
a.
Pimpinan dan anggota MPR memiliki hak protokoler
b.
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak
protokoler diatur dalam peraturan perundang-undangan
7. Keuangan dan administratif
Pasal 58 UU No. 27 tahun 2009
a.
Pimpinan
dan anggota MPR memiliki hak keuangan dan administratif
b.
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak
keuangan dan administratif diatur dalam peraturan perundang-undangan
Maksudnya Hak keuangan dan administratif MPR
adalah hak setiap anggota MPRuntuk beroleh pendapatan, perumahan, kendaraan,
dan fasilitas lain yang mendukung pekerjaan selaku wakil rakyat. Sebagai
ilustrasi hak ini, menurut Surat Edaran Setjen MPR RI No. KU.00/9414/MPRRI/XII/2010
tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota MPR, penerimaan keuangan anggota MPR
terdiri atas dua bagian, yaitu: (1) Gaji Pokok dan Tunjangan, dan (2)
Penerimaan Lain-lain. Misalnya, bagi anggota MPR yang hanya merangkap menjadi
anggota Komisi, maka jumlah gaji pokok dan tunjangan bersih sebulannya adalah
Rp. 16.207.200. Penghasilan ini ditambah Penerimaan Lain-lain yang total
sebulannya mencapai Rp. 35.360.000. Sehingga take home pay seorang anggota MPR
yang hanya merangkap menjadi anggota Komisi adalah Rp. 16.207.200 + Rp.
35.360.000 = Rp. 51.567.200 (telah dipotong pajak). Penghasilan bulanan yang
cukup besar ini merupakan bentuk penghargaan rakyat Indonesia kepada para wakil
rakyat karena telah bersusah payah memikirkan dan mengurus segala kepentingan
rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke
7. Persidangan dan Pengambilan
Keputusan
MPR bersidang sedikitnya sekali
dalam lima tahun di ibukota negara.
Sidang MPR sah apabila dihadiri:
·
sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah
Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
·
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
·
sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah
Anggota MPR sidang-sidang lainnya
Putusan MPR sah apabila disetujui:
·
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan
Presiden/Wakil Presiden
·
sekurang-kurangnya 50%+1 dari
seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
Sebelum
mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan
pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai hasil yang mufakat.
Komentar
Posting Komentar