BAB I : PENGERTIAN HUKUM
Untuk mengetahui seluk beluk
daripada Hukum Administrasi Negara, yang hanya merupakan bagian kecil dari
bidang hukum secara keseluruhan, sebaiknya kita mengenal terlebih dahulu apa
yang dimaksud hukum.
Hukum itu tidak tampak bagi seorang yang tidak terdidik dan
tidak terlatih otak-matanya oleh karena merupakan “sisten intelektual” dan
suatu “mekanisme sosial”
BAB II : PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum Administrasi Negara
Setelah mempelajari perkembangan
Hukum Administrasi Negara dua puluh tahun terakhir di Indonesia, maka dapat
didefinisikan Hukum Administrasi Negara itu sebagai “Hukum mengenai Administrasi Negara dan Hukum hasil ciptaan Administrasi
Negara”
Administrasi Negara mempunyai arti luas yaitu kombinasi antara tata
pemerintahan (bestuur, government, administration di AS), tata usaha Negara,
administrasi atau pengurusan rumah tangga Negara, pembangunan dan pengendalian
lingkungan.
Selanjutnya dapat dinyatakan
adanya tiga arti dari Administrasi Negara, yakni :
1.
Sebagai aparatur Negara, aparatur pemerintah,
atau sebagai intitusi politik (kenegaraan)
2.
Administrasi Negara sebagai “fungsi” atau
sebagai aktivitas melayani Pemerintah yakni sebagai kegiatan “pemerintahan
operasional”
3.
Administrasi Negara sebagai proses teknis
penyelenggaraan UU.
Hukum Administrasi dalam arti sempit,
yakni Hukum Tata Pengurusan Rumah Tangga Negara, intern dan ekstern. Rumah
Tangga Negara adalah keseluruhan daripada hal-hal dan urusan yang menjadi
tugas, kewajiban dan fungsi Negara sebagai suatu badan organisasi, sebagai
suatu badan usaha. Rumah tangga intern adalah yang menyangkut urusan intern
instansi Administrasi Negara, seperti urusan personel dan kesejahteraan pegawai
negeri, urusan keuangan operasional sehari-hari, urusan materiil, alat perlengkapan
dan gedung-gedung serta perumahan, urusan komunikasi dan transportasi intern.
Rumah tangga ekstern adalah hal-hal dan urusan yang tadinya diselenggarakan
oleh masyarakat sendiri, namun karena berbagai sebab atau perhitungan dioper
oleh Negara melalui pembentukan dinas-dinas, lembaga-lembaga, BUMN dan BUMD.
Ilmu Hukum Administrasi Negara
Ilmu Hukum Administrasi Negara
adalah suatu sistem ilmiah dan merupakan salah satu cabang daripada Ilmu Hukum
yang lambat laun merupakan suatu disiplin kesarjanaan hukum tersendiri.
Perbedaan Segi Pandangan antara
Ilmu Politik, Ilmu Hukum, dan Ilmu Administrasi Negara
Ilmu
Politik memandang terhadap Administrasi sebagai aparatur Negara yang berwenang,
bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan serta penyelenggaraan dari
kebijaksanaan Negara atau kebijaksanaan politik.
Ilmu
Administrasi, terutama Ilmu Administrasi Negara, memndang terhadap Administrasi
Negara sebagai salah satu “macam” administrasi, yakni dalam rangka pandangannya
“administrasi” sebagai fenomenon sosial
Ilmu
Hukum memandang terhadap Administrasi sebagai aparatur pelaksana serta
aktivitas pelaksana/penyelenggara UU(hukum), yakni dengan membedakannya dari
legislasi sebagai badan pembuatan/penentuan UU(hukum).
Kedudukan Ilmu Hukum Administrasi
Negara
Ilmu
Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu pelajaran dalam studi fakultas
hukum dan dalam studi Fakultas Ilmu Administrasi.
Dalam
studi hukum, maka Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu cabang atau
bagian dari hukum yang khusus.
Dalam
studi Ilmu Administrasi mata kulia ilmu hukum Administrasi Negara merupakan
bahasan khusus tentang salah satu aspek dari Administrasi, yakni bahasan
mengenal aspek hukum dari Administrasi Negara.
Di
kalangan PBB dan kesarjanaan internasional, Ilmu Hukum Administrasi Negara
diklasifikasikan, baik dalam golongan ilmu hukum maupun dalam ilmu
administrasi.
BAB III : HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA PADA STUDI PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA
Perkembangan Hukum Administrasi
Negara
Definisi
kerja daripada Hukum Administrasi Negara adalah sebagai hukum yang secara khas
mengenai seluk-beluk daripada Administrasi Negara dan terdiri atas dua
tingkatan yakni hukum administrasi Negara heteronom dan hukum administrasi
otonom.
Pada
awal abad XX ini ternyata, bahwa tugas Negara yang semula sangat terbatas itu,
makin lama makin meluas. Hal ini disebabkan oleh makin meningkatnya
kebutuhan-kebutuhan manusia modern dan terutama yang menyangkut kepentingan
kehidupan bersama, berupa berbagai macam fasilitas yang bilamana diusahakan
oleh swasta akan menimbulkan terlalu banyak ketidakadilan sosial.
Dengan demikian, maka Administrasi
Negara yang tadinya hanya menjalankan tata pemerintahandan tata usaha negara,
terpaksa menjalankan juga organisasi dan manajemen daripada ribuan macam usaha
besar dan kecil.
BAB IV : PENGERTIAN-PENGERTIAN
DASAR DAN DASAR UMUM DARI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Empat istilah pokok dalam Ilmu
Administrasi
1.
Eksekutif, yaitu penetapan kebijaksanaan,
pengambilan keputusan pimpinan, pengaturan usaha dan pengawasan umum
2.
Manajemen, yaitu tata penyelenggaraan
pekerjaan-pekerjaan dan tugas-tugas dengan menggerakkan orang-orang (sumber
daya manusiawi) sumber daya financial, dan sumber daya fisik
3.
Organisasi, yaitu penyatuan dan penggolongan
jabatan atau urusan ke dalam kelompok/badan secara tertentu agar dapat
terselenggara tugas-tugas dan pekerjaan yang tertentu secara koordinatif dan
efektif
4.
Tata usaha, yaitu sistem informasi berdasarkan
“paperwork” yang terdiri atas komunikasi, penataan, penyimpanan, pencatatan dan
pengolahan segala macam bahan-bahan keterangan dan dokumentasi secara
sistematis dan seksama guna keperluan pimpinan usaha.
BAB V : KEGIATAN-KEGIATAN
ADMINISTRASI NEGARA
1.
Pengawasan
2.
Pembinaan sistematis
3.
Pembinaan Personel
4.
Pengembangan Hukum Administrasi Negara
Kegiatankegiatan Administrasi
Negara
Ada empat macam
perbuatan-perbuatan hukum (rechtshhandelingen) Administrasi Negara masa kini
yakni :
1.
Penetapan (beschikking, administrative
discretion)
2.
Rencana (plan)
3.
Norma jabaran (concrete normgeving)
4.
Legislasi-semu (pseudo-wetgeving)
Dalam bab III telah dikemukakan,
bahwa syarat-syarat penunaian tugas, fungsi, dna kewajiban yang harus dipenuhi
oleh Administrasi Negara adalah:
1.
Efektivitas, artinya :kegiatannya harus mengenai
sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan atau direncanakan
2.
Legitimitas, artinya :kegiatan Administrasi
Negara jangan sampai menimbulkan heboh oleh karena tidak dapat diterima oleh
masyarakat setempat atau lingkungan yang bersangkutan
3.
Yuridikitas, adalah syarat yang menyatakan,
bahwa perbuatan para pejabat Administrasi Negara tidak boleh melawan atau
melanggar Hukum dalam arti luas
4.
Legalitas merupakan syarat yang menyatakn bahwa
tidak satupun perbuatan atau keputusan Administrasi Negara yang boleh dilakukan
tanpa dasar atau pangkal suatu ketentuan UU
5.
Moralitas adalah salah satu syarat yang paling
diperhatikan oleh masyarakat
6.
Efisiensi wajib dikejar seoptimal mungkin
7.
Teknik dan teknologi yang setinggi-tingginya
wajib dipakai untuk mengembangkan atau mempertahankan mutu prestasi yang sebaik-baiknya
Komentar
Posting Komentar