BAB I PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA
Sesuai dengan pembagian hukum menurut Oppenheim, banyak
sarjana hukum membedakan Hukum Tata Negara dalam arti luas dan Hukum Tata
Negara dalam arti sempit. Termasuk ke dalam pengertian Hukum Tata Negara dalam
arti luas itu ialah Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang disingkatkan
menjadi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata
Pemerintahan). Dari pendapat para ahli sarjana dalam buku “Hukum Tata Negara
Republik Indonesia” oleh Prof. Dr. Ismail Suny, SH, M.C.L dapat diringkaskan,
bahwa Hukum Tata Negara itu mengatur:
1)
Organisasi Negara dan pemerintahan
2)
Hubungan antara pemerintah dan rakyat
3)
Hak-hak asasi warga Negara
BAB II SUMBER-SUMBER HUKUM TATA NEGARA
Yang dimaksud dengan sumber hukum ialah segala apa saja yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni
aturan-aturan yang apabila dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi materiil dan
segi formal. Sumber-sumber hukum materiil, dapat ditinjau lagi dari berbagai
sudut misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebainya.
Sumber-sumber hukum formal, antara lain :
1)
Undang-undang (statute)
2)
Kebiasaan (costum)
3)
Keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie)
4)
Traktat (treaty)
5)
Pendapat sarjana hokum (doktrin)
BAB III KONSTITUSI NEGARA
1.
Pengertian Konstitusi
Sejak zaman Yunani Purba istilah konstitusi telah
dikenal, hanya konstitusi itu masih diartikan materiil karena konstitusi itu
belum diletakkan dalam suatu naskah yang tertulis. Dalam kebudayaan Yunani
istilah konstitusi itu berhubungan erat dengan ucapan Rebuplica Constituere. Konstitusi dengan istilah lain Constitution atau Verfassung dibedakan
dari Undang-undang Dasar atau Grundgesetz. Karena suatu kekhilafan dalam
pandangan orang mengenai konstitusi itu kemudian disamakan dengan Undang-Undang
Dasar.
Jika paham Herman Heller maka akan tampak bahwa
konstitusi mem iliki arti luas. Heller membagi konstitusi itu dalam tiga
pengertian:
a.
Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di
dalam masyarakat sebagai suatu kenyataandan ia belum merupakan konstitusi dalam
arti hokum
b.
Baru setelah orang mencari unsur0unsur hukumnya
dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat itu untuk dijadikan sebagai suatu
kesatuan kaidah hokum, maka kontitusi disebut Rechtverfassung.
Nilai
konstitusi terdiri dari nilai normative dan nilai nominal.
2.
Teori Konstitusi
Adapun yang dimaksud dengan “teori” dalam mata
“Teori Konstitusi” adalah memberikan pertanggungjawaban secara ilmiah.
BAB IV KEKUASAAN NEGARA
1.
Sifat Kekuasaan Negara
Dalam kenyataan terlihat bahwa Negara mempunyai
kekuasaan yang sifatnya lain daripada kekuasaan yang dimiliki oleh organisasi
yang terdapat dalam masyarakat. Kelianan sifat pada kekuasaan Negara tampak
dalam kekuasaannya untuk menangkap, menahan, mengadili serta kemudian
memasukkan orang ke dalam penjara, kekuasaan Negara dengan kekrasan
menyelesaikan sesuatu pemberontakan. Timbullah banyak teori diantaranya teori
teokrasi, teori kekuasaan, teori yuridis
(teori hukum), teori pemisahan kekuasaan.
2.
Pengertian Negara Hukum
Adapun pengertian Negara hukum belum terdapat kesamaan
pendapat antara para sarjan. Akibatnya ialah, bahwadi Eropa dikenal dua tipe
pokok Negara hokum, yaitu :
1)
Type Anglo Saxon (inggris, amerika), yang
berintikan Rule of Law
2)
Type Eropa Kontinental (Jerman, Belanda, Belgia,
Skandinava), yang berdasarkan pada kedaulatan hukum (Rechtsouvereiniteit), jadi
berintikan Rechtstaat (Negara Hukum
BAB V PEMERINTAHAN NEGARA
1.
Pengertian Dasar Pemerintahan
Menurut beberapa sarjana, dasar pemerintahan
adalah kitab suci (injil) ataude Heilige Schrift, di mana segala sesuatu
disalurkan menurut kehendak Tuhan.
2.
Pola Dasar Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Dan
Referendum
A.
Mekanisme Demokrasi Pancasila
Dalam ketetapan MPR No.I/MPR/1983 telah ditetapkan
pelaksanaan mekanisme demokrasi pancasila, sebagai berikut :
1)
Pengambilan Putusan Majelis
2)
Putusan berdasarkan mufakat
3)
Pengambilan putusan berdasarkan suara
4)
Ketentuan khusus
5)
Pelaksanaan putusan
B.
Perubahan UUD 1945 Melalui Referendum
Dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1983 tentang Referendum
ditegaskan lagi, bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak
berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadapnya serta akan
melaksanakannya secara murni dan konsekuen. Namun apabila MPR berkehendak untuk
mengubah UUD 1945, maka terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui
referendum. Referendum dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris MPR yang diatur
dengan undang-undang.
BAB VI HUBUNGAN KERJA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
1, Hubungan Kerja dalam Pemerintahan
Jenis Hubungan Kerja
a.
Hubungan Kerja Hierarkis
b.
Hubungan Kerja Fungsional
Tingkat Hubungan
a.
Sidang Kabinet
b.
Dewan-dewan yang langsung di bawah presiden
c.
Hubungan Antardepartemen
d.
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
e.
Prinsip
f.
Pelaksanaan Hubungan Kerja Pemerintah Pusat dan
Daerah
g.
Hubungan Pemerintahan Pusatdengan Perwakilan
Republik Indonesia di Luar Negeri
h.
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
BAB
VII LEMBAGA TERTINGGI NEGARA DAN
LEMBAGA-LEMBAGA TINGGI NEGARA
1.
Kedudukan Lembaga Negara
2.
Fungsi Lembaga Negar
3.
Wewenang Lembaga Negara
Ketentuan-ketentuan dari
lembaga-lembaga Negara tersebut tercantum dalam UUD 1945 pada :
1)
Bab II (Pasal 2 dan 3): MPR
2)
Bab III (Pasal 4 s.d 15): Presiden
3)
Bab IV (Pasal 16): DPA
4)
Bab VII (Pasal 19 s.d 22): DPR
5)
Bab VIII( Pasal 23): BPK
6)
Bab IX (Pasal 24 s.d 25): MA
4.
Lembag-lembaga Tinggu Negara
Lembaga-lembaga Tinggi Negara, yang sesuai dengan
urutan-urutan yang terdapat dalam UUD 1945, ialah :
a.
Presiden
b.
Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
c.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
d.
Dewan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
e.
Mahkamah Agung
BAB VIII KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Dengan dekrit Presiden 5 juli
1959 kita sudah kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, kepada jiwa proklamasi
17 agustus 1945. Tetapi kenyataannya selama ini jiwa dan ketentuan-ketentuan
Undang-Undang Dsar 1945 itu belumdijalankan secara murni. Misalnya, dapat
diajukan bahwa Pasal 24 dan Pasa25 Undang-Undang Dasar 1945 dalam penjelasannya
secara tegas telah menyatakan, bahwa Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang
merdeka, artinya teerlepas dari praktek dan pelaksanaannya telah menyimpang
dari Undang-Undang Dasar, anatar lain Pasal 19 dalam Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1964, yang memberikan wewenang kepada presiden untuk dalam “beberapa hal
dapat turun atau campur tangan dalam soal-soal pengadilan”.
BAB IX HAK-HAK ASASI MANUSIA
1.
Pengertian HAM
Arti Hak
Asasi Manusia
Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau
hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha
Esa. Hak-hak asasi ini menjadi dasar dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang
lain.
Macam-macam
hak Asasi
a.
Hak-hak asasi pribadi
b.
Hak-hak asasi ekonomi
c.
Hak-hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hokum dan pemerintahan
d.
Hak asasi politik
e.
Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan
f.
Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata-cara
peradilan dan perlindungan.
BAB
X KEWAGANEGARAN
1.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Rakyat Negara
Rakyat sesuatu
Negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan
Negara dan tunduk pada kekuasaan Negara itu
Asas Kewargenegaraan
Ada 2 asas
kewarganegaraan yaitu asas keturunan atau ius sanguinis dan asas tempat
kelahiran atau ius soli
Dwi-Kewarganegaraan
Dalam menentukan
kewarganegaraan beberapa Negara memakai asas ius soli, sedang di Negara lain
berlaku asas ius sanguinis. Hal demikian itu menimbulkan dua kemungkinan, yaitu
a-patride dan bi-patride.
BAB XI PEMILIHAN UMUM
1.
Dasar Hukum Pemilihan Umum
Karena Indonesia adalah suatu Negara demokrasi
yang wakil-wakilnya duduk dalam Badan Permusywaratan /Perwakilan harus dipilih
oleh rakyat, makaundang-undang yang dimaksudkan oleh Pasal 2 ayat 11 UUD1945
itu adalah undang-undang pemilihan umum
Asas
Pemilihan Umum
Adapun yang dimaksud dengan pemilihan yang
bersifat:
1.
Umum
2.
Langsung
3.
Bebas
4.
Rahasia
Tujuan
Pemilihan Umum
Tujuan
pemilihan umum menurut undang-undang pemilihan umum adalah:
1.
Mewakili wakil-wakil rakyat untuk duduk dalam
lembaga permusyawaratn/perwakilan
2.
Memilih wakil-wakil rakyat yang akan
mempertahankan tegak berdirinya Negara Kesatuan RepublikIndonesia, Negara
Proklamasi 17 agustus 1945
3.
Memilih wakil rakyat yang akan mempertahankan
dasar falsafah Negara Republik Indonesia yaitu pancasila
BAB XII SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA
1.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Arti
Proklamasi kemerdekaan Indonesia
Adapun arti dari proklamasi itu dalam garis
besarnya ialah :
1)
Lahirnya Negara Kesatuan RI
2)
Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan,
3)
Titik tolak dari pelaksanaan amanat penderitaan
rakyat
Lahirnya Pemerintah Indonesia
Kemerdekaan
Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945 yang disaksikan oleh
PPKI. Dengan terpilihnya Presiden dan wakilnya atas dasar UUD 1945 , maka
secara formalsempurnalah Negara Republik Indonesia.
2.
Sistem Pemeintahan Negara
Sistem pemerintahan Negara yang ditetapkan dalam
Undang-undang Dasar, ialah:
1)
Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas
hokum
2)
Sistem konstitusional
3)
Kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR
4)
Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara
yang tertinggi di bawah Majelis
5)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
6)
Menteri Negara ialah pembantu presiden
7)
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Komentar
Posting Komentar