Langsung ke konten utama

Hukum Tata Negara



BAB I        PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA
Sesuai dengan pembagian hukum menurut Oppenheim, banyak sarjana hukum membedakan Hukum Tata Negara dalam arti luas dan Hukum Tata Negara dalam arti sempit. Termasuk ke dalam pengertian Hukum Tata Negara dalam arti luas itu ialah Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang disingkatkan menjadi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Pemerintahan). Dari pendapat para ahli sarjana dalam buku “Hukum Tata Negara Republik Indonesia” oleh Prof. Dr. Ismail Suny, SH, M.C.L dapat diringkaskan, bahwa Hukum Tata Negara itu mengatur:
1)        Organisasi Negara dan pemerintahan
2)        Hubungan antara pemerintah dan rakyat
3)        Hak-hak asasi warga Negara

BAB II       SUMBER-SUMBER HUKUM TATA NEGARA
Yang dimaksud dengan sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi materiil dan segi formal. Sumber-sumber hukum materiil, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebainya. Sumber-sumber hukum formal, antara lain :
1)    Undang-undang (statute)
2)    Kebiasaan (costum)
3)    Keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie)
4)    Traktat (treaty)
5)    Pendapat sarjana hokum (doktrin)

BAB III     KONSTITUSI NEGARA
1.      Pengertian Konstitusi
Sejak zaman Yunani Purba istilah konstitusi telah dikenal, hanya konstitusi itu masih diartikan materiil karena konstitusi itu belum diletakkan dalam suatu naskah yang tertulis. Dalam kebudayaan Yunani istilah konstitusi itu berhubungan erat dengan ucapan Rebuplica Constituere. Konstitusi dengan istilah lain Constitution atau Verfassung dibedakan dari Undang-undang Dasar atau Grundgesetz. Karena suatu kekhilafan dalam pandangan orang mengenai konstitusi itu kemudian disamakan dengan Undang-Undang Dasar.
Jika paham Herman Heller maka akan tampak bahwa konstitusi mem iliki arti luas. Heller membagi konstitusi itu dalam tiga pengertian:
a.       Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataandan ia belum merupakan konstitusi dalam arti hokum
b.      Baru setelah orang mencari unsur0unsur hukumnya dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat itu untuk dijadikan sebagai suatu kesatuan kaidah hokum, maka kontitusi disebut Rechtverfassung.
Nilai konstitusi terdiri dari nilai normative dan nilai nominal.
2.      Teori Konstitusi
Adapun yang dimaksud dengan “teori” dalam mata “Teori Konstitusi” adalah memberikan pertanggungjawaban secara ilmiah.

BAB IV     KEKUASAAN NEGARA
1.      Sifat Kekuasaan Negara
Dalam kenyataan terlihat bahwa Negara mempunyai kekuasaan yang sifatnya lain daripada kekuasaan yang dimiliki oleh organisasi yang terdapat dalam masyarakat. Kelianan sifat pada kekuasaan Negara tampak dalam kekuasaannya untuk menangkap, menahan, mengadili serta kemudian memasukkan orang ke dalam penjara, kekuasaan Negara dengan kekrasan menyelesaikan sesuatu pemberontakan. Timbullah banyak teori diantaranya teori teokrasi, teori  kekuasaan, teori yuridis (teori hukum), teori pemisahan kekuasaan.
2.      Pengertian Negara Hukum
Adapun pengertian Negara hukum belum terdapat kesamaan pendapat antara para sarjan. Akibatnya ialah, bahwadi Eropa dikenal dua tipe pokok Negara hokum, yaitu :
1)      Type Anglo Saxon (inggris, amerika), yang berintikan Rule of Law
2)      Type Eropa Kontinental (Jerman, Belanda, Belgia, Skandinava), yang berdasarkan pada kedaulatan hukum (Rechtsouvereiniteit), jadi berintikan Rechtstaat (Negara Hukum


BAB V       PEMERINTAHAN NEGARA
1.      Pengertian Dasar Pemerintahan
Menurut beberapa sarjana, dasar pemerintahan adalah kitab suci (injil) ataude Heilige Schrift, di mana segala sesuatu disalurkan menurut kehendak Tuhan.
2.      Pola Dasar Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Dan Referendum
A.    Mekanisme Demokrasi Pancasila
Dalam ketetapan MPR No.I/MPR/1983 telah ditetapkan pelaksanaan mekanisme demokrasi pancasila, sebagai berikut :
1)      Pengambilan Putusan Majelis
2)      Putusan berdasarkan mufakat
3)      Pengambilan putusan berdasarkan suara
4)      Ketentuan khusus
5)      Pelaksanaan putusan
B.     Perubahan UUD 1945 Melalui Referendum
Dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1983 tentang Referendum ditegaskan lagi, bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadapnya serta akan melaksanakannya secara murni dan konsekuen. Namun apabila MPR berkehendak untuk mengubah UUD 1945, maka terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui referendum. Referendum dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris MPR yang diatur dengan undang-undang.

BAB VI     HUBUNGAN KERJA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
                   1, Hubungan Kerja dalam Pemerintahan
                        Jenis Hubungan Kerja
a.       Hubungan Kerja Hierarkis
b.      Hubungan Kerja Fungsional
Tingkat Hubungan
a.       Sidang Kabinet
b.      Dewan-dewan yang langsung di bawah presiden
c.       Hubungan Antardepartemen
d.      Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
e.       Prinsip
f.       Pelaksanaan Hubungan Kerja Pemerintah Pusat dan Daerah
g.      Hubungan Pemerintahan Pusatdengan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
h.      Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri 
BAB VII    LEMBAGA TERTINGGI NEGARA DAN LEMBAGA-LEMBAGA TINGGI NEGARA
1.      Kedudukan Lembaga Negara
2.      Fungsi Lembaga Negar
3.      Wewenang Lembaga Negara
     Ketentuan-ketentuan dari lembaga-lembaga Negara tersebut tercantum dalam UUD 1945 pada :
1)        Bab II (Pasal 2 dan 3): MPR
2)        Bab III (Pasal 4 s.d 15): Presiden
3)        Bab IV (Pasal 16): DPA
4)        Bab VII (Pasal 19 s.d 22): DPR
5)        Bab VIII( Pasal 23): BPK
6)        Bab IX (Pasal 24 s.d 25): MA
4.       Lembag-lembaga Tinggu Negara
Lembaga-lembaga Tinggi Negara, yang sesuai dengan urutan-urutan yang terdapat dalam UUD 1945, ialah :
a.       Presiden
b.      Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
c.       Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
d.      Dewan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
e.       Mahkamah Agung

BAB VIII  KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
                   Dengan dekrit Presiden 5 juli 1959 kita sudah kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, kepada jiwa proklamasi 17 agustus 1945. Tetapi kenyataannya selama ini jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dsar 1945 itu belumdijalankan secara murni. Misalnya, dapat diajukan bahwa Pasal 24 dan Pasa25 Undang-Undang Dasar 1945 dalam penjelasannya secara tegas telah menyatakan, bahwa Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya teerlepas dari praktek dan pelaksanaannya telah menyimpang dari Undang-Undang Dasar, anatar lain Pasal 19 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964, yang memberikan wewenang kepada presiden untuk dalam “beberapa hal dapat turun atau campur tangan dalam soal-soal pengadilan”.

BAB IX     HAK-HAK ASASI MANUSIA
1.      Pengertian HAM
Arti Hak Asasi Manusia
Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi ini menjadi dasar dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.
Macam-macam hak Asasi
a.         Hak-hak asasi pribadi
b.        Hak-hak asasi ekonomi
c.         Hak-hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan
d.        Hak asasi politik
e.         Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan
f.         Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata-cara peradilan dan perlindungan.

BAB X       KEWAGANEGARAN
1.      Kewarganegaraan Republik Indonesia
Rakyat Negara
Rakyat sesuatu Negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara dan tunduk pada kekuasaan Negara itu
Asas Kewargenegaraan
Ada 2 asas kewarganegaraan yaitu asas keturunan atau ius sanguinis dan asas tempat kelahiran atau ius soli
Dwi-Kewarganegaraan
Dalam menentukan kewarganegaraan beberapa Negara memakai asas ius soli, sedang di Negara lain berlaku asas ius sanguinis. Hal demikian itu menimbulkan dua kemungkinan, yaitu a-patride dan bi-patride.




BAB XI     PEMILIHAN UMUM
1.      Dasar Hukum Pemilihan Umum
Karena Indonesia adalah suatu Negara demokrasi yang wakil-wakilnya duduk dalam Badan Permusywaratan /Perwakilan harus dipilih oleh rakyat, makaundang-undang yang dimaksudkan oleh Pasal 2 ayat 11 UUD1945 itu adalah undang-undang pemilihan umum
Asas Pemilihan Umum
Adapun yang dimaksud dengan pemilihan yang bersifat:
1.      Umum
2.      Langsung
3.      Bebas
4.      Rahasia
Tujuan Pemilihan Umum
Tujuan pemilihan umum menurut undang-undang pemilihan umum adalah:
1.      Mewakili wakil-wakil rakyat untuk duduk dalam lembaga permusyawaratn/perwakilan
2.      Memilih wakil-wakil rakyat yang akan mempertahankan tegak berdirinya Negara Kesatuan RepublikIndonesia, Negara Proklamasi 17 agustus 1945
3.      Memilih wakil rakyat yang akan mempertahankan dasar falsafah Negara Republik Indonesia yaitu pancasila

BAB XII    SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA
1.      Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Arti Proklamasi kemerdekaan Indonesia
Adapun arti dari proklamasi itu dalam garis besarnya ialah :
1)      Lahirnya Negara Kesatuan RI
2)      Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan,
3)      Titik tolak dari pelaksanaan amanat penderitaan rakyat
Lahirnya Pemerintah Indonesia
Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945 yang disaksikan oleh PPKI. Dengan terpilihnya Presiden dan wakilnya atas dasar UUD 1945 , maka secara formalsempurnalah Negara Republik Indonesia.
2.      Sistem Pemeintahan Negara
Sistem pemerintahan Negara yang ditetapkan dalam Undang-undang Dasar, ialah:
1)      Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hokum
2)      Sistem konstitusional
3)      Kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR
4)      Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis
5)      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
6)      Menteri Negara ialah pembantu presiden
7)      Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Karakteristik suku-suku di Indonesia di lihat dari segi jenis kelamin perempuan

Karakteristik suku-suku di Indonesia di lihat dari segi jenis kelamin perempuan Nama Suku Perbedaan Gambar fisik Tingkah laku Bahasa Suku Jawa -kulit kuning. -dahi & mata lebar. -alis lebat. -telinga vampire. -gigi besar. -rahang lebar. -bibir atas segitiga. -tinggi badan rata-rata 150-175 cm -warna mata hitam -warna rambut hitam. -Masyarakat jawa sering kali percaya akan adanya mitos-mitos jawa. -Berperilaku sopan dan santun. -Menekankan nilai-nilai luhur dan hormat. -Senantiasa merendahkan diri pada orang lain. -Tidak indivudualisme dan tidak sombong -Dalam kehidupan perempuan Jawa sering kita dengar istilah   masak, macak, manak   yang artinya pandai memasak, pandai berdandan atau bersolek, dan bisa memberi keturunan Suku Jawa sebagian besar menggunakan   bahasa Jawa  yang sopan dan lembut dalam bertutur sehari-hari .

Contoh PTK PAUD Universitas Terbuka

PENELITIAN TINDAKAN KELAS MENINGKATKAN KEMAMPUAN SOSIAL EMOSIONAL ANAK MELALUI PENDEKATAN PSIKOLOGIS PADA SISWA TK DHARMA WANITA SAMPANG AGUNG Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Penelitian Tindakan Kelas       Oleh Nurul Khasanah NIM : 858668046 KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL UNIVERSITAS TERBUKA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN PROGRAM STUDI S-1 PGSD 2020 BAB I PENDAHULUAN 1.         LATAR BELAKANG MASALAH Pendidikan usia dini memiliki perang yang penting dalam perkembangan anak. Hal ini merupakan fondasi dsar dalam pembelajaran yang akan dikembangkan serta mengoptimalkan potensi-potensi yang dimiliki oleh anak. Sebagaimana dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003, pasal 28 ayat 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan pendidikan formal yang bertujuan membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan
Keterkaitan hubungan antara kebudayaan, bahasa dan masyarakat Definisi Masyarakat adalah kelompok manusia yang mendiami suatu tempat tertentu, saling tergantung satu sama lain untuk kelangsungan hidupnya. Definisi budaya adalah seperangkat peraturan yang apabila dipenuhi oleh suatu anggota masyarakat, menghasilkan perilaku yang dianggap layak dan dapat diterima oleh para anggotanya. Definisi Bahasa adalah system untuk mengkomunikasikan, dalam bentuk lambing, segala macam informasi Keterkaitan dari ketiga sub itu adalah budayaan yg terdiri niali-nilai, kepercayaan, dan persepsi abstrak tentang jagat raya di balik perilaku manusia, dan yang tercermin dalam perilaku. Semua itu adalah milik bersama para anggota masyarakat, dan apabila orang berbuat sesuai dengan itu, maka perilaku mereka dianggap dapat di terima dalam masyarakat. Kebudayaan tersebut dipelajari melalui sarana bahasa. Tingkat kelas dan status masyarakat yang menggunakan bahasa akan mempengaruhi cara mereka men