Asal mula terjadinya
negara dibagi menjadi 2 yaitu berdasarkan pendekatan teoritis dan berdasarkan
fakta.
A. Pendekatan faktual
Berdasarkan kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi (sudah
menjadi pengalaman sejarah).
1. Occupatie: pendudukan suatu wilayah yang semula
tidak bertuan oleh sekelompok manusia/ suatu bangsa yang kemudian mendirikan
negara di wilayah tersebut. Contoh: Liberia yang diduduki budak-budak Negro
yang dimerdekakan pada tahun 1847.
2. Separatie: Suatu wilayah yang semula merupakan
bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara induknya dan
menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan diri dari
Belanda.
3. Fusi: beberapa Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.. Contoh: pembentukan Kerajaan Jerman pada
tahun 1871.
4. Inovatie: Suatu negara pecah dan lenyap,
kemudian di atas bekas wilayah negara itu timbul negara(-negara) baru. Contoh:
pada tahun 1832 Colombia pecah menjadi negara-negara baru, yaitu Venezuela dan
Colombia Baru (ingat pula negara-negara baru pecahan dari Uni Sovyet!).
5. Cessie: penyerahan suatu daerah kepada negara
lain. Contoh: Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman).
6. Accessie (penarikan): bertambahnya tanah dari
lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut)
dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah
memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara.
7.
Anexatie
(pencaplokan): Suatu daerah dikuasai Negara lain
tanpa perlawanan.
8. Proklamasi: pernyataan kemerdekaan yang dilakukan
setelah keberhasilan merebut kembali wilayah yang dijajah bangsa/ negara asing.
Contoh: Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
B.
Pendekatan
teoritis
Yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal
mula terbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti
sejarah tentang hal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan
dengan dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran logis.
1.
Teori
Kenyataan
Timbulnya suatu negara
merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah,
rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara
itu menjadi suatu kenyataan.
2.
Teori
Ketuhanan
Timbulnya negara itu
adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa
kehendak-Nya.
Demikian pada umumnya
negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuangan atau revolusi,
terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negara yang
menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antara
lain mencantumkan frasa: “Berkat rahmat Tuhan …” atau “By the grace of
God”. Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine
right of king) bertahan hingga abad XVII.
3.
Teori
Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun
berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri
dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang
mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan kapan pun. Tanpa
peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas.
Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan.
Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulah
yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorang
raja yang dapat menghapus rasa takut.
Penganut teori Perjanjian
Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke (1632-1704), Immanuel
Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J. Rousseau (1712-1778).
4.
Teori
Kekuasaan
Teori Kekuasaan
menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang
pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa
memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles dan Voltaire:
“Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
5.
Teori
Hukum Alam
Para penganut teori
hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak
berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara,
melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.
Aristoteles meneruskan pandangan Plato tentang asal
mula terjadinya negara. Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus
berhubungan dengan manusia lain dalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi
kebutuhan hidupnya. Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga,
kemudian berkembang menjadi suatu kelompok yang agak besar. Kelompok-kelompok
yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung dan membentuk
desa. Dan kerja sama antardesa melahirkan negara kecil (negara kota).
Dikaitkan dengan Negara indonesia
Asal mula terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia secara
faktual lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu pada tanggal 17
Agustus 1945. Proklamasi ditandatangani oleh Soekarno – Hatta atas nama Bangsa
Indonesia didasari oleh Pancasila. Aturan dasar hidup di dunia ini adalah
keluarga.
Komentar
Posting Komentar