Subyek hukum
adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban. Setiap
manusia mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Semua
orang tidak dibedakan apakah ia warga Negara atau orang asing, baik laki-laki
maupun perempuan dapat dikatakan subyek hukum. Dari siklus dibawah ini manusia
dikatakan subyek hukum yaitu ketika manusia itu lahir hingga mati. Di siklus
tersebut digambarkan seorang bayi yang baru dilahirkan dengan selamat, disitu
dia sudah berperan menjadi subyek hukum yaitu memiliki hak dan kewajiban.
Tetapi jika seandainya bayi tersebut tidak selamat atau tidak berhasil
dilahirkan maka dia dianggap tidak ada dan bukan sebagai subyek hukum lagi.
Seorang bayi dalam kandungan sudah bisa dikatakan subyek hukum apabila ayah si
jabang bayi tersebut meninggal dan warisannya diberikan kepada anaknya. Hak
waris (subyek hokum) tersebut bisa diterima si bayi jika lahir dengan selamat.
Dan apabila si bayi tidak bisa diselamatkan maka warisan tersebut jatuh ke
golongan 1 yaitu ibu si bayi.Kemudian
selanjutnya dalam siklus tersebut si bayi tumbuh menjadi anak-anak. Mereka
merupakan sendi yang utama bagi pembentukan Negara dan bangsa. Anak tersebut
memiliki hak yaitu dijaga dan dirawat oleh orang tuanya masing-masing.
Kewajibannya yaitu mematuhi perintah orang tuanya.Kemudian dalam
siklus manusia tersebut anak-anak yang beranjak dewasa. Menurut hukum perdata
konsep dewasa itu adalah 21 tahun , tidak dalam pengampuan dan tidak dalam
perwalian. Maksud dari perwalian dan pengampuan adalah tidak semua subyek hukum
boleh melakukan perbuatan hukum karena adanya kriteria dewasa tersebut. Tapi
kalaupun seseorang masih belum dikatakan dewasa kemudian dia terpaksa melakukan
perbuatan hukum karena kecakapan yang dimiliki menurut sepengetahuan yang saya
peroleh itu dia boleh melakukan perbuatan hukum tetapi harus ada perantara yang
disebut perwalian. Sedangkan konteks pengampuan sendiri adalah seseorang yang
sudah dianggap dewasa boleh melakukan perbuatan hukum dengan perkecualian ada
hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti gila, tidak bisa mengontrol emosi
(boros atau mabuk-mabukan). Dalam hukum pidan konsep dewasa itu 17 tahun dan
dalam hukum adat konsep dewasa itu bila orang tersebut bisa membiayai dirinya
sendiri.Kemudian
manusia dewasa tersebut melakukan perkawinan. Di dalam hukum terdapat beberapa
perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum, yakni tindakan seseorang
berdasarkan suatu ketentuan hukum yang dapat menimbulkan hubungan hukum, yaitu
akibat yang timbul dari hubungan hukum seperti perkawinan antara laki-laki dan
perempuan dewasa. Bisa ditarik kesimpulan perkawinan adalah suatu perikatan perjanjian
yang juga terdapat sangat banyak di dalam Hukum Perdata pada umunya. Di dalam
perkawinan itulah mereka membentuk perjanjian. Tujuan perjanian tersebut adalah
diharapkan supaya janji itu tidak putus di tengah jalan. Kalaupun harus
diputuskan tau terpaksa diputus ada sebab-sebab yang dapat diterima oleh akal.
Di dalam perkawinan itu suami istri tersebut melaksanakan hak dan kewajibannya.
Si istri berkewajiban melayani si suami dan mendapat jaminan
keperluan-keperluan hidup istri dan anak-anak
si suami. Begitu pun sebaliknya.Kemudian dalam
perkawinan tersebut membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari orang tua dan
anak-anak. Mereka saling melakukan hak dan kewajiban mereka masing-masing. Kedudukan
anak dalam keluarga tersebut adalah sebagai ahli waris. Sanak keluarga tidak
dapat menjadi ahli waris apabila si peninggal warisan meninggalkan anak-anak.Siklus yang terakhir
adalah dimana manusia tersebut menjalani hari akhirnya yaitu mati. Dalam siklus
yang terakhir ini akan saya jelaskan tentang pembagian harta sebelum meninggal
(waris). Menurut buku yang saya baca di dalam Hukum Islam ada suatu ketentuan
bahwa pembagian/pemberian harta sebelum seorang meninggal atau bisa disebut
wasiat, tidak boleh melebihi 1/3 dari harta warisannya, alasannya yaitu untuk
melindungi para ahli waris lainnya. Sebuah wasiat tidak boleh bertentangan
dengan undang-undang. Unsur-unsur sebuah wasiat antar lain : akta, pernyataan
kehendak, apa yang akan terjadi setelah ia meninggal terhadap harta, dapat
dicabut kembali. Ahli waris menurut hukum harta waris jatuh kepada 4 golongan
mulai dari anak, ibu, sanak saudara. Dan jika 4 golongan tersebut tidak ada
maka harta jatuh pada Negara. Disamping anak-anak sebagai ahli waris, juga
masih ada para ahli waris lainnya yang menurut hukum mempunyai hak untuk itu
yaitu kedudukan janda dalam kewarisan. Adapun orang-orang yang tidak pantas
menjadi ahli waris adalah mereka yang mencoba membunuh si pewaris, mereka yang
dengan keras mencegah si pewaris intuk membuat atau mencabut surat wasiatnya,
mereka yang telah menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat si
pewaris. Masalah biaya penguburan mayat si pewaris oleh para ahli waris, pada
dasarnya baik dalam hukum adat, hokum islam, maupun hukum burgerlijk wetboek
terdapat kesamaan, yaitu biaya penguburan dapat diambil dari harta warisan
untuk kepentingan penguburan. Jadi biaya penguburan lebih diutamakan sebelum
pada hal-hal lain mengenai harta peninggalan si pewaris.
PENELITIAN TINDAKAN KELAS MENINGKATKAN KEMAMPUAN SOSIAL EMOSIONAL ANAK MELALUI PENDEKATAN PSIKOLOGIS PADA SISWA TK DHARMA WANITA SAMPANG AGUNG Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Penelitian Tindakan Kelas Oleh Nurul Khasanah NIM : 858668046 KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL UNIVERSITAS TERBUKA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN PROGRAM STUDI S-1 PGSD 2020 BAB I PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG MASALAH Pendidikan usia dini memiliki perang yang penting dalam perkembangan anak. Hal ini merupakan fondasi dsar dalam pembelajaran yang akan dikembangkan serta mengoptimalkan potensi-potensi yang dimiliki oleh anak. Sebagaimana dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003, pasal 28 ayat 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan pendidikan formal yang bertujuan membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan
Komentar
Posting Komentar