Langsung ke konten utama

Siklus manusia sebagai subyek hukum


Subyek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban. Setiap manusia mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Semua orang tidak dibedakan apakah ia warga Negara atau orang asing, baik laki-laki maupun perempuan dapat dikatakan subyek hukum. Dari siklus dibawah ini manusia dikatakan subyek hukum yaitu ketika manusia itu lahir hingga mati. Di siklus tersebut digambarkan seorang bayi yang baru dilahirkan dengan selamat, disitu dia sudah berperan menjadi subyek hukum yaitu memiliki hak dan kewajiban. Tetapi jika seandainya bayi tersebut tidak selamat atau tidak berhasil dilahirkan maka dia dianggap tidak ada dan bukan sebagai subyek hukum lagi. Seorang bayi dalam kandungan sudah bisa dikatakan subyek hukum apabila ayah si jabang bayi tersebut meninggal dan warisannya diberikan kepada anaknya. Hak waris (subyek hokum) tersebut bisa diterima si bayi jika lahir dengan selamat. Dan apabila si bayi tidak bisa diselamatkan maka warisan tersebut jatuh ke golongan 1 yaitu ibu si bayi.Kemudian selanjutnya dalam siklus tersebut si bayi tumbuh menjadi anak-anak. Mereka merupakan sendi yang utama bagi pembentukan Negara dan bangsa. Anak tersebut memiliki hak yaitu dijaga dan dirawat oleh orang tuanya masing-masing. Kewajibannya yaitu mematuhi perintah orang tuanya.Kemudian dalam siklus manusia tersebut anak-anak yang beranjak dewasa. Menurut hukum perdata konsep dewasa itu adalah 21 tahun , tidak dalam pengampuan dan tidak dalam perwalian. Maksud dari perwalian dan pengampuan adalah tidak semua subyek hukum boleh melakukan perbuatan hukum karena adanya kriteria dewasa tersebut. Tapi kalaupun seseorang masih belum dikatakan dewasa kemudian dia terpaksa melakukan perbuatan hukum karena kecakapan yang dimiliki menurut sepengetahuan yang saya peroleh itu dia boleh melakukan perbuatan hukum tetapi harus ada perantara yang disebut perwalian. Sedangkan konteks pengampuan sendiri adalah seseorang yang sudah dianggap dewasa boleh melakukan perbuatan hukum dengan perkecualian ada hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti gila, tidak bisa mengontrol emosi (boros atau mabuk-mabukan). Dalam hukum pidan konsep dewasa itu 17 tahun dan dalam hukum adat konsep dewasa itu bila orang tersebut bisa membiayai dirinya sendiri.Kemudian manusia dewasa tersebut melakukan perkawinan. Di dalam hukum terdapat beberapa perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum, yakni tindakan seseorang berdasarkan suatu ketentuan hukum yang dapat menimbulkan hubungan hukum, yaitu akibat yang timbul dari hubungan hukum seperti perkawinan antara laki-laki dan perempuan dewasa. Bisa ditarik kesimpulan perkawinan adalah suatu perikatan perjanjian yang juga terdapat sangat banyak di dalam Hukum Perdata pada umunya. Di dalam perkawinan itulah mereka membentuk perjanjian. Tujuan perjanian tersebut adalah diharapkan supaya janji itu tidak putus di tengah jalan. Kalaupun harus diputuskan tau terpaksa diputus ada sebab-sebab yang dapat diterima oleh akal. Di dalam perkawinan itu suami istri tersebut melaksanakan hak dan kewajibannya. Si istri berkewajiban melayani si suami dan mendapat jaminan keperluan-keperluan hidup istri dan anak-anak  si suami. Begitu pun sebaliknya.Kemudian dalam perkawinan tersebut membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari orang tua dan anak-anak. Mereka saling melakukan hak dan kewajiban mereka masing-masing. Kedudukan anak dalam keluarga tersebut adalah sebagai ahli waris. Sanak keluarga tidak dapat menjadi ahli waris apabila si peninggal warisan meninggalkan anak-anak.Siklus yang terakhir adalah dimana manusia tersebut menjalani hari akhirnya yaitu mati. Dalam siklus yang terakhir ini akan saya jelaskan tentang pembagian harta sebelum meninggal (waris). Menurut buku yang saya baca di dalam Hukum Islam ada suatu ketentuan bahwa pembagian/pemberian harta sebelum seorang meninggal atau bisa disebut wasiat, tidak boleh melebihi 1/3 dari harta warisannya, alasannya yaitu untuk melindungi para ahli waris lainnya. Sebuah wasiat tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Unsur-unsur sebuah wasiat antar lain : akta, pernyataan kehendak, apa yang akan terjadi setelah ia meninggal terhadap harta, dapat dicabut kembali. Ahli waris menurut hukum harta waris jatuh kepada 4 golongan mulai dari anak, ibu, sanak saudara. Dan jika 4 golongan tersebut tidak ada maka harta jatuh pada Negara. Disamping anak-anak sebagai ahli waris, juga masih ada para ahli waris lainnya yang menurut hukum mempunyai hak untuk itu yaitu kedudukan janda dalam kewarisan. Adapun orang-orang yang tidak pantas menjadi ahli waris adalah mereka yang mencoba membunuh si pewaris, mereka yang dengan keras mencegah si pewaris intuk membuat atau mencabut surat wasiatnya, mereka yang telah menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat si pewaris. Masalah biaya penguburan mayat si pewaris oleh para ahli waris, pada dasarnya baik dalam hukum adat, hokum islam, maupun hukum burgerlijk wetboek terdapat kesamaan, yaitu biaya penguburan dapat diambil dari harta warisan untuk kepentingan penguburan. Jadi biaya penguburan lebih diutamakan sebelum pada hal-hal lain mengenai harta peninggalan si pewaris.   


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh PTK PAUD Universitas Terbuka

PENELITIAN TINDAKAN KELAS MENINGKATKAN KEMAMPUAN SOSIAL EMOSIONAL ANAK MELALUI PENDEKATAN PSIKOLOGIS PADA SISWA TK DHARMA WANITA SAMPANG AGUNG Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Penelitian Tindakan Kelas       Oleh Nurul Khasanah NIM : 858668046 KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL UNIVERSITAS TERBUKA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN PROGRAM STUDI S-1 PGSD 2020 BAB I PENDAHULUAN 1.         LATAR BELAKANG MASALAH Pendidikan usia dini memiliki perang yang penting dalam perkembangan anak. Hal ini merupakan fondasi dsar dalam pembelajaran yang akan dikembangkan serta mengoptimalkan potensi-potensi yang dimiliki oleh anak. Sebagaimana dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003, pasal 28 ayat 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan pendidikan formal yang bertujuan membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan

Karakteristik suku-suku di Indonesia di lihat dari segi jenis kelamin perempuan

Karakteristik suku-suku di Indonesia di lihat dari segi jenis kelamin perempuan Nama Suku Perbedaan Gambar fisik Tingkah laku Bahasa Suku Jawa -kulit kuning. -dahi & mata lebar. -alis lebat. -telinga vampire. -gigi besar. -rahang lebar. -bibir atas segitiga. -tinggi badan rata-rata 150-175 cm -warna mata hitam -warna rambut hitam. -Masyarakat jawa sering kali percaya akan adanya mitos-mitos jawa. -Berperilaku sopan dan santun. -Menekankan nilai-nilai luhur dan hormat. -Senantiasa merendahkan diri pada orang lain. -Tidak indivudualisme dan tidak sombong -Dalam kehidupan perempuan Jawa sering kita dengar istilah   masak, macak, manak   yang artinya pandai memasak, pandai berdandan atau bersolek, dan bisa memberi keturunan Suku Jawa sebagian besar menggunakan   bahasa Jawa  yang sopan dan lembut dalam bertutur sehari-hari .
Keterkaitan hubungan antara kebudayaan, bahasa dan masyarakat Definisi Masyarakat adalah kelompok manusia yang mendiami suatu tempat tertentu, saling tergantung satu sama lain untuk kelangsungan hidupnya. Definisi budaya adalah seperangkat peraturan yang apabila dipenuhi oleh suatu anggota masyarakat, menghasilkan perilaku yang dianggap layak dan dapat diterima oleh para anggotanya. Definisi Bahasa adalah system untuk mengkomunikasikan, dalam bentuk lambing, segala macam informasi Keterkaitan dari ketiga sub itu adalah budayaan yg terdiri niali-nilai, kepercayaan, dan persepsi abstrak tentang jagat raya di balik perilaku manusia, dan yang tercermin dalam perilaku. Semua itu adalah milik bersama para anggota masyarakat, dan apabila orang berbuat sesuai dengan itu, maka perilaku mereka dianggap dapat di terima dalam masyarakat. Kebudayaan tersebut dipelajari melalui sarana bahasa. Tingkat kelas dan status masyarakat yang menggunakan bahasa akan mempengaruhi cara mereka men