a.
Makna & Istilah Kedaulatan
Kedaulatan itu adalah kekuasaan tertinggi dalam
suatu Negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat dalam
Negara itu serta mengatur penuh seluruh wilayah Negara tanpa campur tangan dari
pemerintah Negara lain. Memiliki kekuasaan tertinggi berarti negara harus dapat
menentukan kehendaknya sendiri serta mampu melaksanakannya. Kehendak Negara
tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk hukum. Kemampuan untuk melaksanakan
sistem hukum dapat dilakukan dengan berbagai cara termasuk dengan cara paksaan.
b.
Hakikat Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata daulat yang artinya
kekuasaan atau pemerintahan. Berdaulat berarti mempunyai kekuasaan penuh
(kekuasaan tertinggi) untuk mengatur suatu pemerintahan. Dengan demikian Negara
yang berdaulat adalah suatu negara yang telah mendapatkan kekuasaan penuh untuk
mengatur pemerintahannya. Tidak ada kekuasaan lain yang dapat mendikte dan
mengontrol negara tersebut. Kedaulatan memiliki empat sifat, yaitu : (1)
tunggal, yang berarti hanya Negara yang memiliki kekuasaan tersebut; (2) asli,
yang berarti tidak berasal dari kekuasaan lain; (3) abadi, yang berarti Negara
itu adanya abadi; (4) tidak dapat dibagi-bagi, yang berarti kedaulatan itu
tidak dapat diserahkan kepada orang lain atau badan lain, baik sebagian maupun
seluruhnya. Pada hakikatnya, kedaulatan berlaku ke dalam dan keluar.
a. Kedaulatan ke dalam (internal sovereignity),
yaitu negara berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga
Negara dan perangkat lainnya tanpa campur tangan negara lain.
c.
Kedaulatan ke luar (external sovereignity) yaitu
negara berhak untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara-negara
lain, untuk kepentingan bangsa dan negara.
d.
Macam-macam Kedaulatan
1.
Teori Kedaulatan Tuhan
Teori
ini mengajarkan bahwa pemerintahan/negara mendapatkan kekuasaan tertinggi dari
Tuhan. Para ahli yang mendukung teori ini mengatakan bahwa dunia beserta segala
isinya berasal dari Tuhan dan ciptaan Tuhan. Demikian halnya dengan kedaulatan
yang ada pada pemerintahan beserta raja-raja yang memimpin pemerintahan juga
berasal dari tuhan juga. Oleh karena itu raja atau pemerintahan harus
mempergunakan kedaulatan yang diperolehnya itu sesuai dengan kehendak tuhan. Penganut
paham ini adalah Augustinus, Thomas Quinas dll.
2.
Teori Kedaulatan Rakyat (Demokrasi)
Menurut
teori ini, Negara memperoleh kekuasaan dari rakyatnya. Teori ini tidak
sependapat dengan Teori Kedaulatan Tuhan dan mengemukakan kenyataan-kenyataan
yang tak sesuai dengan ajaran Teori Kedaulatan Tuhan:
a)
Raja yang seharusnya memerintah rakyat dengan
adil, jujur dan baik hati (sesuai dengan kehendak tuhan) namun kenyataannya,
raja-raja bertindak dengan sewenang-wenang terhadap rakyat.
b)
Apabila kedaulatan raja itu berasal dari Tuhan,
mengapa dalam suatu peperangan antara raja yang satu dengan raja yang lain
dapat mengakibatkan kalahnya seorang raja.
Kenyataan-kenyataan
ini menimbulkan keraguan yang mendorong kearah timbulnya alam pikiran baru yang
memberi tempat pada pikiran manusia (Renaissance). Alam pikiran baru ini dalam
bidang kenegaraan melahirkan suatu paham baru, yakni teori kedaulatan rakyat.
Para pendukung
paham ini adalah Rousseau, Montesquieu dan john locke. Dari ketiga sarjana ini,
Montequieu adalah yang terkenal karena ajarannya tentang pemisahan kekuasaan
Negara yang oleh Immanuel kant disebut “Trias Politica”.
3.
Teori Kedaulatan Negara.
Menurut
teori ini adanya Negara itu merupakan kodrat alam, demikian pula kekuasaan
tertinggi yang ada pada pemimpin Negara itu.
Adapun kedaulatan itu sudah ada sejak lahirnya suatu Negara. Jadi
jelaskan, bahwa Negara itu merupakan sumber daripada kedaulatan. Hukum itu mengikat karena yang demikian
dikehendaki oleh Negara yang menurut kodrat mempunyai kekuasaan mutlak.
Penganjur teori ini diantaranya: Paul Laband dan Georg Jellinek.
4.
Teori Kedaulatan Hukum (Supremacy of Law).
Teori
ini mengajarkan, bahwa pemerintah memperoleh kekuasaannya itu bukanlah dari
Tuhan ataupun dari raja maupun Negara, akan tetapi berdasarkan atas hukum yang
berdaulat adalah hukum. Baik pemerintah maupum rakyat memperoleh kekuasaan itu
dari hukum. Penganjur teori ini antara lain: hugo de Groot, Krabbe, Immanuel
Kant, Leon Diguit.
5.
Teori Kedaulatan Raja
Ajaran
ini menganggap bahwa raja lah yang memegang kekuasaan tertinggi
6.
Teori Kedaulatan politik
Di
pihak lain selain kedaulatan hukum, terdapat kedaulatan dari rakyat seluruhnya
yang akhirnya merupakan hakim, yang menentukan isi dan batas kedaulatan.
Kekuasaan rakyat inilah yang dinamakan kedaulatan politik, yaitu supremasi
dalam bidang politik.
7.
Teori Kedaulatan pluralis
Teori
ini meletakkan kedaulatan secara fungsional kepada beberapa hal (instansi)
8.
Kedaulatan de facto dan kedaulatan de jure
Inilah
kedaulatan yang efektif dalam arti nyata-nyata ditaati oleh orang-orang yang
berada di atas wilayah atau teritori di mana kedaulatan de facto yang berkuasa.
Disisi lain, kedaulatan de jure lebih didasarkan atas hokum dari pada kekuasaan
fisik.
9.
Kedaulatan Lingkungan sendiri
Ajaran
yang memisahkan diri dari ajaran yang mengaitkan kedaulatan dengan Negara
mutlak. Dalam ajaran ini lingkungan kehidupan (seperti keluarga, perusahaan,
sekolah, gereja, negara, dan sebagainya) adalah berdaulat.
terima kasih informasinya cz sdh mau berbagi diblognya...!!
BalasHapusiya sama-sama :)
BalasHapus